JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain menggelar demo hari ini, Senin (2/11/2020), sejumlah serikat buruh juga akan mengajukan permohonan uji materiil atau judicial review terkait Undang-Undang atau UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para buruh yang melakukan aksi dan mengajukan permohonan uji materiil, antara lain, dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN), dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).
Baca Juga: Demo Hari Ini, Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Istana dan MK
"Akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI, AGN, dan KSPI," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Namun, apabila UU Cipta Kerja belum memiliki nomor dari pemerintah, para buruh hanya akan melakukan konsultasi dengan MK.
"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujar dia.
Baca Juga: Tuntutan Demo Buruh Hari Ini soal UU Cipta Kerja dan UMP
Demo di Istana dan MK
Adapun untuk aksi demo buruh hari ini, Senin (2/11/2020) akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Sementara untuk wilayah Jabodetabek, unjuk rasa akan dipusatkan di Istana dan MK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.