Ia juga minta Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mencabut surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang tidak menaikkan upah minimum provinsi.
“Gubernur Jawa Barat keliru menggunakan surat edaran menaker, maka harus menggunakan peraturan pemerintah atau PP Nomor 78 sebagaimana Gubernur Anies, Gubernur Ganjar, dan Gubernur Sri Sutan,” ujar dia.
“Gunakanlah PDB ditambah dengan inflasi maka diputuskanlah berapa kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum sektoral kabupaten/kota,” sambungnya.
Said Iqbal berharap semua gubernur mengikuti langkah yang telah dilakukan Gubernur DKI, Jateng, dan DIY.
Baca Juga: 10 Kabupaten dan Provinsi Dengan UMP dan UMK Terbesar di Indonesia
Lebih lanjut, Said mengatakan, klaim 25 Gubernur telah menyetujui adanya penggunaan SE itu adalah keliru.
Sebab, berdasarkan penelusuran pihaknya, itu hanya sosialisasi dari Kemenaker pusat ke provinsi, bukan tanda tangan SK Gubernur yang menyetujui menggunakan surat edaran Menaker untuk tidak menaikan UMP, UMK, ataupun UMSK.
“Kesembronoan dan kekeliruan Menaker ini setidak-tidaknya harus dipertanggung jawabkan oleh Menaker, tidak layak Menaker menjadi pejabat publik yang merugikan masyarakat banyak, khususnya kaum buruh,” ujar Said Iqbal.
“Selain itu, 2 November besok, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan Gekanas bersama puluhan ribu buruh akan aksi di depan Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara menyuarakan dua tuntutan, cabut dan batalkan UU omnibus law Cipta Kerja, dan naikan UMP, UMK dan UMSK 2021 serempak di 24 provinsi,” lanjut dia.
Baca Juga: Tolak Surat Edaran Menaker, KSPI Minta Kenaikan UMP 8%
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.