Kompas TV nasional hukum

Tim Najwa Shihab Bongkar Kelompok Pelaku Pembakaran Halte Transjakara Sarinah

Kompas.tv - 29 Oktober 2020, 20:15 WIB
tim-najwa-shihab-bongkar-kelompok-pelaku-pembakaran-halte-transjakara-sarinah
Presenter sekaligus jurnalis Najwa Shihab (Sumber: Instagram/najwashihab)
Penulis : Johannes Mangihot

“Hanya butuh waktu satu jam bagi para pelaku untuk menyulut api dan membuat bara di Jalan MH Thamrin. Dan para pelaku bukan bagian dari mahasiswa atau buruh yang menjadi motor penggerak aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disetujui DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020,” imbuh Najwa.

Investigasi diberikan ke polisi

Tim Najwa Shihab telah memberikan hasil investigasi kelompok pelaku pembakaran Halte Transjakarta Sarinah ke Polda Metro Jaya.

Tangkapan video investigasi Narasi TV yang menjelaskan kelompok yang diduga pelaku pembakaran Halte Transjakarta Sarinah saat demo UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). (Sumber: YouTube Narasi Newsroom)

Kepada wartawan, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memastikan video berjudul “62 Menit Operasi Pembakaran Halte Sarinah” itu dapat menjadi bahan penyelidikan untuk mengejar kelompok pelaku.

Baca Juga: Pasca-Dirusak Pendemo, Halte Transjakarta Bundaran HI dan Harmoni Beroperasi kembali!

Ade juga memastikan pengembangan kasus kerusuhan saat demo UU Cipta Kerja masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan demo UU Cipta Kerja.

Sebanyak 69 orang diantaranya telah ditahan dan 20 orang merupakan pelaku perusakan halte bus transjakarta, fasilitas umum serta pos polisi di sepanjang jalan Sudirman.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan para tersangka tersebut mayoritas pelajar, mahasiswa dan pengangguran.

Baca Juga: Halte Transjakarta Dibakar, Megawati: Enak Saja, Emang Duit Lo?

Polisi menjerat 131 tersangka dengan Pasal 212 KUHP pasal 218 pasal 170 serta pasal 406 KUHP.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x