Sebagai upaya penolakan, pihaknya mendesak pemerintah melakukan executive review melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Baca Juga: Tak Ikut Demo Hari Ini, KSPI Lebih Pilih Jalur Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Selain itu, pihaknya juga mendesak kepada DPR RI untuk melakukan legislatif review. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A.
"Kami minta DPR, mengeluarkan legislatif review. UUD 1945 pasal 20, 21, 22A memperbolehkan sebagai dasar landasan hukum bagi DPR untuk bisa melakukan legislatif review," ujarnya.
"Kalau UU ditolak secara meluas, kita minta DPR untuk mencabut UU tersebut, dalam hal ini Omnibus Law Cipta Kerja."
Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan KSPI akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca Juga: KSPI akan Demo Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja, Fokus di Gedung DPR dan DPRD
Namun demikian, dia menegaskan aksi buruh besar-besaran tersebut tidak akan berlangsung anarkis.
Pasalnya, kata dia, pihaknya menganut paham non violence atau anti kekerasan. Dengan demikian, bagi buruh tidak ada keinginan ingin rusuh atau merusak fasilitas umum.
Said memperingatkan kepada Presiden Jokowi, jika orang nomor satu itu mendatangani UU Cipta Kerja pada tanggal 28 Oktober 2020 atau sebelumnya, maka buruh akan melakukan aksi tuun ke jalan secara besar-besaran.
"Direncanakan kalau tanggal 28 Oktober Presiden Joko Widodo menandatangani undang-undang cipta kerja, maka pada tanggal 1 November bisa dipastikan buruh dari KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia," kata Said.
Baca Juga: KSPI: Buruh akan Demo Besar-besaran di Seluruh Indonesia Jika Jokowi Tanda Tangani UU Cipta Kerja
Menurut Said Iqbal, aksi buruh besar-besaran akan dilakukan setidaknya pada 20 provinsi dan lebih dari 200 kota/kabupaten.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.