JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Poliri menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebarakan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus lalu.
Penetapan tersangka ini hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakuakan Dittipidum selama 63 hari.
Dari proses itu jugalah diketahui awal mula munculnya api hingga penyebab kebakaran besar yang melahap gedung utama Kejagung.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Pol Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan kebakaran di gedung Kejagung bukan karena arus pendek melainkan dari open flame, atau nyala api terbuka.
"Nyala api terbuka ini menurut keterangan ahli bisa disebabkan oleh bara api atau penyulutan api," ujar Ferdy saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (22/10/2020).
Ferdy menambahkan hasil proses penyidikan yang dilakukan asal mula api berasal dari aula biro kepegawaian lantai 6 gedung Kejagung.
Hal ini berdasarkan keterangan saksi yang melihat pertama kali api, saksi yang pertama kali memadamkan serta saksi yang ada pada saat kejadian pada 22 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Soal Kebakaran Gedung Kejagung, Jaksa Agung: Bukan karena Unsur Kesengajaan
Selain keterangan saksi, penyidik juga meminta bantuan ahli dari ITB untuk melihat awal mula titik api melalui satelit.
Penggunaan teknologi satelit biasa digunakan dalam mengecek kebakaran lahan. Selain itu, penggunaan teknologi satelit ini juga untuk membuktikan sepekulasi yang beredar bahwa banyak titik api saat gedung Kejagung kebakaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.