JAKARTA, KOMPAS TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan sudah menerima draf omnibus law UU Cipta Kerja dari Pemerintah yang diberikan melalui Menteri Sekretiat Negara (Mensesneg) Pratikno.
Namun demikian, jumlah halaman yang diterima MUI berbeda dengan jumlah halaman draf yang diserahkan dari DPR RI kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Diketahui, draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diterima MUI berjumlah 1.187 halaman. Sedangkan draf dari DPR RI yang diserahkan ke Presiden Jokowi berjumlah 812 halaman.
Baca Juga: Luhut Akui Jadi Inisiator Omnibus Law UU Cipta Kerja, Berawal Pertemuan dengan Mahfud MD
Demikian terkait jumlah halaman tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi.
"Yang soft copy 1.187 (halaman), sedangkan hard copy 1.038 (halaman)," kata Muhyiddin di Jakarta pad Rabu (21/20/2020).
Setelah mendapat draf Omnibus Law UU Cipta Kerja, kata Muhyiddin, pihaknya langsung melakukan pembahasan. Menuritnya, hasil kajian diharapkan bisa selesai pada pekan depan.
"Hari ini sudah dimulai pembahasannya. Minggu depan mudah-mudahan sudah selesai," ujar Muhyiddin.
Baca Juga: Ancam Demo Besar-besaran, Said Iqbal Minta DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja
Selain MUI, PP Muhammadiyah juga sudah menerima naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja dari sumber yang sama yakni Mensesneg Pratikno.
Sama seperti MUI, draf UU Cipta Kerja yang diterima Muhammadiyah juga berjumlah 1.187 halaman. Demikian dikatakan Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
"Ya, sudah diserahkan oleh Mensesneg di istana, 1.187 (halaman)," kata Mu'ti.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengutus Pratikno untuk mengunjungi tiga organisasi keagamaan. Selain MUI dan Muhammadiyah, Pratikno juga menyambangi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Baca Juga: Presiden Jokowi Utus Mensesneg Pratikno Temui PBNU dan MUI Jelaskan Omnibus Law Cipta Kerja
Dalam kunjungannya pada Minggu (28/10/2020), Pratikno diminta Jokowi untuk mengantar sekaligus menjelaskan isi naskah Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden RI Bey Triadi Machmudin.
Bey mengatakan, Pratikno langsung menemui Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di rumahnya. Baru setelah itu mengunjungi kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi.
"Bapak Pratikno hari ini bertemu dengan pimpinan NU dan juga MUI untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja. Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi," kata Bey.
Baca Juga: Ini Sosok Menteri Pencetus Omnibus Law Cipta Kerja
Sementara itu, dua minggu sebelumnya DPR RI menyerahkan draf Undang-undang omnibus law Cipta Kerja ke Presiden Jokowi pada Rabu (14/10/2020).
Draf regulasi yang diserahkan ke Presiden Jokowi berjumlah 812 halaman. Jumlah halaman itu dipangkas setelah rampung diperbaiki.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan draf UU Cipta Kerja akan resmi menjadi milik publik setelah diserahkan pihaknya ke Jokowi.
"Tenggang waktu untuk penyampaian UU Ciptaker ini akan jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya pukul 00.00 WIB, sehingga nanti pada saat resmi besok UU Ciptaker ini dikirim ke Presiden, dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik," kata Azis.
Baca Juga: Jokowi Tegur Menteri dan Jajarannya, Komunikasi Omnibus Law UU Cipta Kerja Sangat Jelek
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.