"Harusnya berdasarkan surat kami bisa untuk mulai menggiring legislative review. Jangan berlindung di balik aksi-aksi," tegas Said.
Baca Juga: Mahfud Minta DPR Jelaskan UU Cipta Kerja yang Disahkan, Jangan Sampai Cacat Formal
Demo Besar-besaran
Selain itu, Said menyatakan bahwa KSPI bersama sejumlah federasi/konfederasi buruh lainnya akan kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Aksi demonstrasi akan dilakukan di tingkat nasional dan lokal.
Rencananya, demo dilakukan pada saat rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR yang diagendakan pada awal November.
Menurut jadwal yang sebelumnya disampaikan DPR, masa reses berlangsung sejak 5 Oktober hingga 8 November.
"KSPI memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran secara nasional akan difokuskan di depan Gedung DPR, di daerah akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD Provinsi," tutur Said.
Menurut Said, aksi unjuk rasa akan dilakukan di sekitar 200 kabupaten/kota di 20 provinsi.
Ia menegaskan aksi unjuk rasa yang direncanakan KSPI ini terukur, terarah, dan konstitusional.
Terukur, artinya sesuai dengan instruksi organisasi KSPI. Terarah, artinya fokus pada persoalan UU Cipta Kerja.
Kemudian, konstitusional artinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Konstitusional melalui mekanisme melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja," jelasnya.
Baca Juga: Pasukan Marinir Bubarkan Massa Demo, Pangdam Jaya Berterimakasih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.