JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah federasi/konfederasi buruh lainnya akan kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Hal tersebut dikatakan Presiden KSPI Said Iqbal. Menurutnya, aksi demo akan dilakukan di tingkat nasional dan lokal.
Rencananya, aksi dilakukan pada saat rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR yang diagendakan pada awal November.
Baca Juga: KSPI Beri Jawaban Menohok untuk Moeldoko yang Sebut Penolak Omnibus Law Susah Diajak Bahagia
Menurut jadwal yang sebelumnya disampaikan DPR, masa reses berlangsung sejak 5 Oktober hingga 8 November.
"KSPI memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran secara nasional akan difokuskan di depan Gedung DPR, di daerah akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD Provinsi," tutur Said dalam konferensi pers daring, Rabu (21/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Said menerangkan, aksi unjuk rasa akan dilakukan di sekitar 200 kabupaten/kota di 20 provinsi.
Ia menegaskan aksi unjuk rasa yang direncanakan KSPI ini terukur, terarah, dan konstitusional.
Terukur, artinya sesuai dengan instruksi organisasi KSPI. Terarah, artinya fokus pada persoalan UU Cipta Kerja.
Kemudian, konstitusional artinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Konstitusional melalui mekanisme melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja," jelasnya.
Baca Juga: Said Iqbal Sebut Aksi Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja akan Semakin Membesar dan Bergelombang
Legislative Review
Selain itu, Said juga mendesak DPR melakukan legislative review terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.
KSPI telah mengaku telah mengirim surat permohonan legislative review dan diterima DPR pada Selasa (20/10/2020). Ia berharap surat tersebut dapat ditindaklanjuti.
Legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR.
DPR dapat mengusulkan UU baru atau revisi UU untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
"Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan pimpinan DPR, MPR, DPD, dan 575 anggota DPR RI. Isinya permohonan buruh, termasuk KSPI, meminta kepada anggota DPR melalui fraksi agar melakukan yang disebut legislative review," kata Said.
Menurutnya, pengujian undang-undang tidak melulu harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Mahfud Minta DPR Jelaskan UU Cipta Kerja yang Disahkan, Jangan Sampai Cacat Formal
Said mengatakan, DPR dapat melakukan pengujian dengan mekanisme legislative review jika sebuah undang-undang mendapatkan penolakan keras dari publik.
Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011.
Selanjutnya, ia berharap DPR mengajukan usul RUU untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
"Dibolehkan dalam UUD 1945 dan dipertegas dalam UU PPP. DPR tidak bisa berdalih," ucapnya.
Dia berpendapat, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat dapat menginisasi legislative review terhadap UU Cipta Kerja.
Dua fraksi tersebut diketahui menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Menurut Said, tiap anggota DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan legislative review.
"Harusnya berdasarkan surat kami bisa untuk mulai menggiring legislative review. Jangan berlindung di balik aksi-aksi," tegas Said.
Baca Juga: Tak Ikut Demo Hari Ini, KSPI Lebih Pilih Jalur Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.