"Dari berita acara itu dikonfirmasi kepada Pak Soenarko, apakah benar ini. Apakah benar itu. Apa yang mau diluruskan kita luruskan," tutur Ferry di Bareskrim Polri.
Ferry melanjutkan, penyidik juga menanyakan perihal jenis senjata api ilegal yang diduga dimiliki Soenarko.
Setelah pemeriksaan tersebut, Ferry meyakini kliennya tidak bersalah.
Bahkan, ia menilai kasus yang menjerat kliennya itu hanyalah rekayasa belaka.
"Patut diduga tanpa bermaksud kita mendahului fakta hukum, tapi dari fakta-fakta yang didebatkan selama satu tahun terakhir ini bahwa peristiwa hukum yang diarahkan kepada Pak Soenarko itu adalah sebenarnya fitnah dan rekayasa yang dibuat oleh oknum-oknum tertentu untuk menyudutkan Pak Soenarko," katanya.
Menurut Ferry, muncul pula pertanyaan mengenai organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Baca Juga: Ketua KAMI Daftar Praperadilan
Diketahui, belum lama ini Bareskrim menangkap empat aktivis senior KAMI terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau penghasutan sehingga demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
Penetapan tersangka Soenarko sebelumnya diumumkan oleh Wiranto yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), dalam jumpa pers di kantornya, 21 Mei 2019.
Wiranto mengatakan, Soenarko jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Kala itu, Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimilikinya itu diduga akan digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Soenarko pun sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.