JAKARTA, KOMPAS. TV – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra atau yang dikenal Djoko Tjandra, Selasa (20/10/2020).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari Djoko Tjandra terkait surat dakwaan JPU.
Ada tujuh poin yang dinyatakan oleh kubu Djoko Tjandra agar majelis hakim membatalkan dakwaan JPU. Salah satunya mengenai nama Joko Soegiarto dan Joe Chan bin Tjandra Kusuma dalam surat dakwaan.
Baca Juga: Beredar Foto Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Menyantap Hidangan dari Kejari Jaksel
Menurut tim kuasa hukum Djoko Tjandra nama Joko Soegiarto alias Joe Chan sebagai bagian yang tertulis di dalam identitas surat dakwaan kliennya tidaklah dapat disamakan atau alias dengan Joko Soegiarto.
Hal ini dinilai penuntut umum sepertinya hanya berupaya untuk menyesuaikan nama barang bukti yang dimiliki dengan nama asli terdakwa Joko Soegiarto Tjandra.
"Oleh karena itu, sudah semestinya surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum," ujar tim kuasa hukum saat menyampaikan eksepsi. Dikutip dari TribunJakarta.com.
Di tengah jalannya persindangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Sirad menegur Djoko Tjandra karena tidur saat tim kuasa hukum menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU.
Baca Juga: Jamwas Panggil Kajari Jaksel karena Disebut Jamu 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Awalnya Djoko Tjandra duduk dengan tegak menghadap sorot kamera yang langsung ditayangkan di tengah sidang.
Namun lama kelamaan ia mengubah posisi duduknya dengan posisi bersandar ke kursi dan kepala tertunduk ke sebelah kanan. Wajahnya pun tak lagi menghadap ke kamera.
"Sebentar. Terdakwa, terdakwa diminta agar tidak tidur. Dengar tidak, terdakwa diminta tidak tidur," ujar Hakim Sirad.
Meski tidak mengakui kesalahannya, setelah ditegur sikap Djoko Tjandra yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri tampak serius.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo dan Anita Didakwa Turut Serta Buat Surat Jalan Palsu untuk Djoko Tjandra
Hakim Sirad juga meminta kepada penasihat hukum untuk mengingatkan kliennya untuk tetap mencermati sidang.
"Jadi penasihat hukum ingatkan terdakwa, ya," ujar Hakim Sirad.
Djoko Tjandra didakwa melakukan tindak pidana yakni membuat surat jalan palsu untuk masuk ke Indonesia.
Tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Anita Kolopaking, selaku pengacaranya serta dua Jenderal di Bareskrim Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca Juga: Irjen Pol Napoleon: Tunggu Tanggal main, Saya Buka Semua
Dalam perkara tersebut, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara.
Sedangkan Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP. Ia diancam hukuman maksimal enam (6) tahun penjara.
Sementara Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu tahanan kabur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.