JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mengklaim pekerja kontrak akan mendapatkan keuntungan dalam UU Cipta Kerja mendapat kritik dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
Wakil Ketua KPBI Jumisih mengatakan, pernyataan Ida tidak sesuai dengan praktik di lapangan.
"Bagi saya itu pembenaran, bagaimana mungkin menteri memberikan narasi bahwa buruh kontrak secara terus-menerus kondisinya itu lebih baik, ya jelas tidak," tegas Jumisih dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga: Mahasiswa dan Buruh Demo ke Istana Jakarta Lagi, Jokowi Pilih Bertugas di Istana Bogor
Dalam praktiknya, kata Jumisih, pilihan yang terbaik di dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia adalah penerapan pekerja tetap atau karyawan tetap.
Artinya, kata dia, selama ini banyak kerugian yang dialami pekerja selama sistem kontrak tak dihapuskan. Kerugian itu, misalnya, terabaikannya perlindungan dan hak-hak buruh.
Untuk itu pemerintah seharusnya mengeluarkan aturan yang menjadikan semua buruh sebagai pekerja tetap, bukan justru melanggengkan pekerja kontrak seumur hidup.
"Ini sungguh pernyataan yang aneh, kalau mau melindungi pekerja jangan tanggung-tanggung, pastikan seluruh buruh di Indonesia menjadi pekerja tetap, itu baru kita nyatakan perlindungan," tegas dia.
"Jadi pasal terkait PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) itu tidak berpihak kepada kita dan kami tidak setuju terhadap itu," sambung Jumisih.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Merinci Manfaat UU Cipta Kerja untuk Tenaga Kerja
Sebelumnya diberitakan, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan para pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Ida, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK.
Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.
"Oh, ada (keuntungan pekerja kontrak di UU Cipta Kerja). Dulu, PKWT itu tidak ada kompensasi kalau berakhir masa kerjanya. Sekarang, kalau kontrak berakhir, dia mendapat kompensasi," ungkap Ida dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/20/2020).
Dengan kewajiban membayar kompensasi, perusahaan atau pengusaha akan berpikir dua kali untuk memberhentikan karyawan kontrak.
Baca Juga: Mahfud Minta DPR Jelaskan UU Cipta Kerja yang Disahkan, Jangan Sampai Cacat Formal
Selama ini banyak kasus perusahaan memecat pekerja kontrak kapan saja, baik karena alasan efisiensi maupun kinerja karyawan yang tak sesuai harapan.
Dengan adanya kompensasi di UU Cipta Kerja bagi pekerja yang berstatus kontrak PKWT, lanjut Ida, secara tidak lansung karyawan atau buruh akan mendapatkan perlindungan lebih besar dari negara.
"Pengusaha akhirnya berpikir, mau saya kontrak terus-terusan pun, tetap saja saya harus bayar pesangon. Ini sebenarnya bentuk perlindungan yang tidak kita atur di UU sebelumnya," ucap Ida.
"Pada prinsipnya, RUU ini ingin melindungi semua pekerja. Kelompok pekerja yang eksis, kelompok pencari kerja, dan kelompok pekerja pada sektor UMKM," imbuh dia.
Baca Juga: Demo Hari Ini Dikawal 10.000 Personel TNI-Polri, Titik Kumpul di Patung Kuda
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.