JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima tiga permohonan uji materi dan uji formil Undang-Undang Cipta Lapangan kerja (UU Cipta Kerja).
"Sudah ada tiga pengajuan permohonan sampe akhir pekan kemarin," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono dalam pesan singkat kepada jurnalis Kompas TV Alfania Risky, Senin (19/10/2020).
Namun pengajuan dan permohonan tersebut belum bisa diproses oleh Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, Undang-Undang Cipta Kerja belum memiliki nomor perundangan alias belum diundangkan oleh pemerintah.
Para pemohon uji materi dan uji formil UU Cipta Kerja ini berasal dari individu pekerja dan federasi serikat pekerja.
Pertama, permohonan uji formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945, berasal dari individu atas nama Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.
Permohonan ini dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2020. Diterima oleh MK dengan nomor permohonan 2039/PAN.MK/X/2020.
Baca Juga: KASUM Minta Penyelidikan Penyebab Pollycarpus Meninggal
Kedua, permohonan uji materiil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945, berasal dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Deni Sunarya selaku Ketua Umum, dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum.
Permohonan dilakukan pada 12 Oktober 2020. Diterima oleh MK dengan nomor permohonan 2035/PAN.MK/X/2020.
Ketiga, permohonan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, berasal dari individu atas nama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.
Permohonan diterima oleh MK pada 12 Oktober 2020, dengan nomor permohonan 2034/PAN.MK/X/2020.
Pemerintah Siap Hadapi Uji Materi
Pemerintah sangat mengerti Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja) tidak akan memuaskan semua pihak. Oleh karena itu, pemerintah siap jika terdapat pihak yang akan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja.
"Jadi sekarang ruang yang dibuka pemerintah untuk kritik Undang-Undang Cipta kerja hanya lewat judicial review (uji materi)," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adiansyah, kepada Kompas TV, Selasa (6/10/2020).
Judicial review atau uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, menurut Donny, merupakan jalur konstitusional satu-satunya yang bisa diambil pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan UU Cipta Kerja.
Pemerintah akan siap untuk menghadapi para penggugat dalam uji materi UU Cipta Kerja.
"Jalur konstitusional satu satunya adalah judicial review dan pemerintah sudah bersiap untuk menghadapi itu bila ada yang ingin mengajukan ke Mahkamah Konstitusi nanti," tutur Donny dalam pernyataan virtualnya.
Baca Juga: Pemerkosa Ibu dan Pembunuh Rangga Meninggal di Sel Tahanan
Namun sebelum melakukan uji materi UU Cipta Kerja, kata Donny, perlu diluruskan terkait isu poin-poin UU Cipta Kerja yang tidak memuaskan tersebut. Seperti tidak memihak guru, menghilangkan cuti, hingga menghilangkan upah minimum.
"Perlu ada kesepahaman antara pemerintah dan serikat pekerja supaya kita ke depan bisa bergerak bareng-bareng," ucapnya.
Sebelumnya, DPR juga mengaku memaklumi adanya penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. DPR pun mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas untuk mengajukan uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.