"Hak-hak buruh yang direduksi atau dikurangi itulah yang membuat buruh sulit untuk merasa bahagia."
Lebih lanjut, Kahar membantah tudingan Moeldoko yang menyebut buruh sebagai penolak tidak memahami substansi omnibus law UU Cipta Kerja secara menyeluruh.
Baca Juga: Usai Jaga Demo UU Cipta Kerja, 8 Polisi Positif Corona
Kahar menegaskan, kaum buruh memahami betul isi UU Cipta Kerja. Pasalnya, buruh masuk dalam tim teknis dalam pembentukan undang-undang tersebut.
"Pak Moeldoko tahu, buruh itu masuk dalam tim teknis bentukan pemerintah, di mana salah satu anggotanya adalah serikat buruh dan perwakilan dari pengusaha. Di tim teknis itu dibahas pasal per pasal, jadi detail," ucapnya.
"Pasal ini usulan buruh apa, pasal itu usulan buruh apa, sehingga buruh tahu persis dengan pasal-pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja itu."
Menurut Kahar, pandangan Moeldoko keliru terhadap kaum buruh. Buruh selama ini melakukan aksi unjuk rasa karena sadar ada hak-hak mereka yang hilang.
Baca Juga: Bupati Bogor Dukung Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja: Saya Berpihak Kepada Rakyat
"Ada UU Nomor 13 yang secara sistematik direduksi oleh UU Cipta Kerja," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah agar Indonesia dapat mengikuti kompetisi di ranah global.
Menurut dia, UU Cipta Kerja akan mengubah wajah rakyat Indonesia menjadi bahagia, karena memiliki harga diri dan martabat.
"Wajah baru Indonesia adalah wajah rakyat. Wajah bahagia di mana kita punya harga diri, punya martabat," kata Moeldoko dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (17/10/2020).
"Rakyat yang mempunyai daya saing, punya peluang dan karier, serta punya masa depan. Mau diajak bahagia saja kok susah amat."
Baca Juga: Bicara Omnibus Law Cipta Kerja, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia Saja Kok Susah Amat
Moeldoko menjelaskan, penyusunan UU Cipta Kerja dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tentang visi "Indonesia Maju".
Visi membangun Indonesia maju antara lain dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM), reformasi birokrasi, dan transformasi ekonomi.
Melalui UU Cipta Kerja, Moeldoko menambahkan, pemerintah akan berupaya menciptakan lapangan kerja baru yang seluas-luasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.