Selain itu, Sobri menambahkan, Rizieq Shihab juga akan terbebas dari denda overstay senilai 30 ribu riyal atau Rp 110 juta diklaim tak lagi perlu dibayar.
Baca Juga: Alumni 212 dan FPI akan Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja, TNI-Polri Gelar Apel untuk Antisipasi
"Hari ini Habib Rizieq Shihab tidak bersalah di Saudi Arabia. Dibebaskan juga dari denda-denda apapun," kata Sobri.
Lebih lanjut, Sobri menambahkan, adapun proses selanjutnya yakni tinggal administrasi Bayan Safar atau Exit Permit dari Saudi, pembelian tiket, serta penjadwalan untuk kepulangan ke Indonesia.
Menanggapi informasi kepulangan Rizieq Shihab, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel saat dikonfirmasi tidak membenarkannya.
Menurut Agus Maftuh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sampai detik ini masih mencekal Rizieq Shihab.
Baca Juga: FPI Sebut Habib Rizieq Shihab akan Pulang ke Indonesia, Ini Kata Kemenlu
"Nama Mohammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih “blinking merah” dengan tulisan ta’syirat mutanahiyah (visa habis)," kata Agus Maftuh kepada Kompas TV pada Rabu (14/10/2020).
Lebih lanjut, kata Agus, dalam kolom lain tertulis mukhalif atau pelanggar undang-undang. Adapun bentuk pelanggarannya adalah mutakhallif ziyarah atau overstay dengan visa kunjungan.
Selanjutnya, Agus menambahkan, ada juga kolom “ma’lumat al-mukhalif” ataubdata tentang pelanggar. Di kolom foto MRS ditulis “Surah al-Mukhalif” foto pelanggar.
"Red Blink adalah sinyal bahwa yang bersangkutan blm bisa keluar dari Arab Saudi," kata Agus.
Baca Juga: Dubes Indonesia Agus Maftuh Pastikan Imam Besar FPI Rizieq Shihab Belum Bisa Keluar dari Arab Saudi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.