Kompas TV nasional politik

Bicara Omnibus Law Cipta Kerja, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia Saja Kok Susah Amat

Kompas.tv - 17 Oktober 2020, 14:55 WIB
bicara-omnibus-law-cipta-kerja-moeldoko-mau-diajak-bahagia-saja-kok-susah-amat
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

"Saya lihat banyak tokoh yang sesungguhnya belum memahami isi sepenuhnya, tapi keburu menolak. Padahal saat ini yang dibutuhkan adalah sebuah persatuan," ujarnya.

"Mereka menyampaikan keberatan isi substansi dari undang-undang yang mungkin itu konsep sebelum disahkan."

Kendati demikian, Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo teguh mengambil sikap untuk berinovasi menjawab tantangan global.

Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Sempat Bertahan Hingga Tengah Malam

Menurutnya, Jokowi tak takut mengambil risiko meski UU Cipta Kerja menimbulkan banyak perdebatan.

"Presiden Jokowi memilih untuk tidak takut mengambil risiko. Mengambil jalan terjal dan menanjak," kata dia.

Seperti diketahui, Rancangan UU Cipta Kerja telah disetujui oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Setelah disahkan, UU Cipta Kerja sempat dikoreksi. Bahkan berbedar draf UU Cipta Kerja dalam berbagai versi jumlah halaman.

Baca Juga: UU Cipta Kerja, Ujian untuk MK di Era Jokowi - Opini Budiman Eps.25

Saat ini, draf UU Cipta Kerja yang telah selesai direvisi setebal 812 halaman itu sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.

Namun, UU Cipta Kerja mendapat kritik dari kelompok buruh, pekerja hingga akademisi.

Pengajar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Izzati menilai, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja disusun dengan logika hukum yang keliru.

Menurut Nabiyla, negara semestinya memberikan perlindungan bagi pekerja dalam aturan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jokowi Unggah Dukungan Bank Dunia pada Omnibus Law UU Cipta Kerja

Sedangkan, melalui UU Cipta Kerja pemerintah justru mengurangi perannya dan mengembalikan ketentuan tentang hak-hak pekerja berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha.

"Dalam kapasitasnya sebagai penyeimbang hubungan antara pekerja dan pengusaha, ketika pemerintah memakai logika tersebut, maka pemerintah telah gagal melaksanakan fungsinya sebagai penyeimbang," kata dia dalam sebuah diskusi Jumat (16/10/2020).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x