Kompas TV nasional hukum

Oknum Marinir yang Tusuk Anggota TNI AD hingga Tewas Dituntut 10 Tahun Penjara dan Terancam Dipecat

Kompas.tv - 17 Oktober 2020, 05:41 WIB
oknum-marinir-yang-tusuk-anggota-tni-ad-hingga-tewas-dituntut-10-tahun-penjara-dan-terancam-dipecat
Ilustrasi Pengadilan (Sumber: SHUTTERSTOCK)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - RW, oknum Marinir TNI AL pelaku penusukan terhadap anggota TNI AD yang menjabat sebagai Babinsa Pekojan 0503/JB bernama Serda Saputra dituntut 10 tahun penjara.

Tuntuan tersebut dibacakan Kepala oditur Militer, Kolonel Sus Faryanto Situmorang, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Kamis (15/10/2020).

Bertindak sebagai Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut yakni Ketua Kolonel Prastiti Siswayani, didampingi Mayor Koswara, dan Mayor Samsul Hadi.

Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas Ditusuk Oknum Marinir, Jenderal Andika: Kejar, Jangan Sampai Lolos

Kabid Penum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil, mengatakan pelaku bukan hanya dituntut 10 tahun penjara, tapi juga dituntut pemecatan dari dinas TNI AL.

"Pada kasus tersebut terdakwa dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan hukuman tambahan pemberhentian dari dinas TNI AL," kata Sus Aidil melalui keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (16/10/2020).

Aidil menjelaskan, pelaku RW sebelumnya dalam kasus ini didakwa dengan pasal berlapis.

Dia didakwa melanggar UU Nomor 12 Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata, pasal pembunuhan karena menghilangkan nyawa orang lain, dan perusakan fasilitas umum.

Baca Juga: Oknum Marinir dan Warga Sipil Terduga Pelaku Penusukan Serda Saputra Sudah Ditahan

Berdasarkan tuntutan yang dibacakan Kepala Jaksa Penuntut Umum, kata Aidil, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana menurut pasal yang disangkakan.

Selain itu, Aidil menambahkan, terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya menusuk Serda Saputra hingga korban tewas.

Melalui penasihat hukumnya Mayor Laut Andi Masriadi, pelaku RW membacakan nota pembelaan dan permohonan keringanan hukuman.

Dalam pledoinya, penasihat hukum RW menilai terdakwa sangat menyesali perbuatannya, minta diberikan waktu atau kesempatan untuk memperbaiki diri karena masih muda, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Oknum Marinir Letda Mar RW Ternyata Sempat Lepas Tembakan Sebelum Tusuk Anggota TNI AD Serda Saputra

Peristiwa yang melibatkan pelaku RW dan korban Serda Saputra terjadi di Hotel Mercure yang berlokasi di Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (22/6) dini hari.

Kala itu, Serda Saputra tengah melakukan pengamanan karantina mandiri pasien Covid-19 dari klaster pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru saja tiba dari luar negeri.

Di dalam hotel tempat korban bertugas, tiba-tiba terjadi keributan. Pada saat itu Serda Saputra berusaha menyelesaikan perselisihan tersebut.

Namun nasib nahas menimpa Serda Saputra. Saat dia berusaha meredam keributan, justru dia menjadi korban penusukan yang belakangan diketahui dilakukan oleh RW. Korban pun akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas Ditusuk Oknum Marinir Mabuk, Korban Dikejar Lalu Ditikam Badik dari Belakang

Dandim 0503/Jakarta Barat, Kolonel Valian Wicaksono mengatakan, Sersan Saputra, mengatakan pihaknya memang dilibatkan untuk melakukan pengamanan di lokasi tersebut.

Dari situ, kemudian Serda Saputra selaku Babinsa Pekojan ditugaskan untuk melakukan pengamanan.

"Kami kan dilibatkan, karena kami kan masuk dalam satgas tersebut. Jadi ketika terjadi keributan, anggota kita mencoba menyelesaikan tapi malah almarhum yang tertusuk," ujar Valian.

Baca Juga: Selain Oknum Marinir, 2 Anggota TNI AD Juga Terlibat Penusukan Babinsa Serda Saputra, Ini Perannya




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x