JAKARTA, KOMPAS TV - RW, oknum Marinir TNI AL pelaku penusukan terhadap anggota TNI AD yang menjabat sebagai Babinsa Pekojan 0503/JB bernama Serda Saputra dituntut 10 tahun penjara.
Tuntuan tersebut dibacakan Kepala oditur Militer, Kolonel Sus Faryanto Situmorang, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Kamis (15/10/2020).
Bertindak sebagai Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut yakni Ketua Kolonel Prastiti Siswayani, didampingi Mayor Koswara, dan Mayor Samsul Hadi.
Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas Ditusuk Oknum Marinir, Jenderal Andika: Kejar, Jangan Sampai Lolos
Kabid Penum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil, mengatakan pelaku bukan hanya dituntut 10 tahun penjara, tapi juga dituntut pemecatan dari dinas TNI AL.
"Pada kasus tersebut terdakwa dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan hukuman tambahan pemberhentian dari dinas TNI AL," kata Sus Aidil melalui keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (16/10/2020).
Aidil menjelaskan, pelaku RW sebelumnya dalam kasus ini didakwa dengan pasal berlapis.
Dia didakwa melanggar UU Nomor 12 Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata, pasal pembunuhan karena menghilangkan nyawa orang lain, dan perusakan fasilitas umum.
Baca Juga: Oknum Marinir dan Warga Sipil Terduga Pelaku Penusukan Serda Saputra Sudah Ditahan
Berdasarkan tuntutan yang dibacakan Kepala Jaksa Penuntut Umum, kata Aidil, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana menurut pasal yang disangkakan.
Selain itu, Aidil menambahkan, terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya menusuk Serda Saputra hingga korban tewas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.