"Power of society-nya melemah, sehingga inilah yang membuat kebebasan terganggu dan konsentrasi kekuasaan cenderung disalahgunakan, dengan cara represi, dengan cara membuat undang-undang yang prosesnya tidak kredibel, semua seolah-olah bisa diatur," kata dia.
Sementara merujuk pada Indeks Demokrasi yang disusun Economist Intelligence Unit, Faisal juga mengungkapkan terjadi kemerosotan di era Pemerintahan Jokowi dari peringkat 48 pada tahun 2016 menjadi 64 pada 2019.
Salah satu elemen yang merosot adalah budaya politik dan partisipasi masyarakat dalam politik.
"Ada masalah memang yang membuat benih-benih korupsi itu semakin meningkat," ujar Faisal.
Baca Juga: Melalui Mensesneg Pratikno, Jokowi Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR
Diklaim Dukung Upaya Lawan Korupsi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim UU Cipta Kerja bisa mendukung upaya melawan korupsi, baik dari sisi pencegahan maupun pemberantasan.
"Undang-Undang Cipta kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).
Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja memangkas regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit. Dengan aturan yang lebih sederhana dan tak berbelit, praktik korupsi dalam pembukaan suatu usaha diharapkan tak terjadi.
"Karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan kedalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar pungli dapat dihilangkan," kata dia.
Baca Juga: DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan dalam Draft Final Omnibus Law Cipta Kerja 812 Halaman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.