JAKARTA, KOMPAS.TV - Omnibus law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja merupakan bagian dari upaya sistematik pemerintah untuk membuka ruang terjadinya korupsi.
Pernyataan tersebut dikatakan Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri.
Dia mengatakan bahwa upaya sistematik itu dimulai dari revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Faisal Basri: Menteri ESDM dan Wakilnya Terparah dan Wajib Diganti!
"Dengan omnibus (law) ini, potensi korupsi meningkat, jadi ruang untuk korupsi itu semakin lebar," ujar Faisal dalam dalam acara diskusi bertajuk 'UU Cipta Kerja vs Pemberantasan Korupsi', Kamis (15/10/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"Apalagi kalau kita tidak boleh mengisolasikan omnibus law ini dalam ruang hampa, karena bagi saya ini suatu upaya sistematik dari rezim yang dimulai dari pelemahan KPK," sambungnya.
Lebih lanjut, Faisal menuturkan, upaya sistematik itu terdiri pula dari revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 serta RUU Energi Terbarukan yang dinilainya memuluskan eksploitasi sumber daya alam.
Selain diterbitkannya peraturan-peraturan kontroversial di atas, Faisal juga menyoroti praktik demokrasi di Indonesia yang buruk.
Baca Juga: Soal Omnibus Law, Kalangan Bisnis dan Pengamat AS: Perlu Adanya Transparansi!
Hal itu ditandai dengan lemahnya kekuatan oposisi yang menyababkan absennya fungsi pengawasan serta partisipasi masyarakat yang tidak digubris.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.