"Ada yang melibatkan baru lulusan Akmil berarti Letda atau Lettu, yang terendah prajurit II itu korban LGBT di lembaga pendidikan," ujarnya.
"Juga ada pelatih yang punya perilaku menyimpang, dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa untuk LGBT."
Lebih lanjut, Burhan mengatakan, adapun 20 kasus prajurit yang terindikasi LGBT itu tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Itu antara lain Makassar, Bali, Medan, dan Jakarta.
"Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali," ujarnya.
Baca Juga: TNI Antisipasi Demo Rusuh, Pangdam Jaya: Cari Siapa Tokoh di Lapangan Pasti Ada Penggeraknya
Para prajurit yang berperkara terkait LGBT itu kemudian diputus bebas oleh pengadilan militer. Padahal, pimpinan Mabes TNI AD yang marah itu menginginkan mereka dipecat atau dihukum.
Alasannya, kata Burhan, agar anggota TNI yang lainnya tidak ikut bergabung dengan kelompok LGBT.
"Tapi malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD Pak Burhan?' marah bapak kita di sana," ujar Burhan.
Burhan mengatakan, puluhan perkara prajurit TNI yang LGBT dibebaskan lantaran hakim menggunakan Pasal 292 KUHP.
Baca Juga: Usai Nyatakan Dukungan LGBTQ, Boikot Produk Unilever Menggema di Media Sosial
Pasal itu menyebutkan bahwa, orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Burhan mengatakan dalam Pasal 292 KUHP itu, tak memuat ketentuan untuk menghukum pelaku LGBT yang sama-sama dewasa.
"Saya jelaskan wajar dibebaskan karena yang diancamkan KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang diatur yakni di bawah umur, baru bisa dihukum," ucapnya.
Baca Juga: Mantan Jenderal Blak-blakan Ada Kelompok LGBT di Tubuh TNI-Polri Dipimpin Sersan, Anggotanya Letkol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.