• PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi, sesuai dengan masa kerja (diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah).
• Syarat PKWT tetap mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan dunia kerja
4. Alih Daya
• Tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya.
• Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung, dan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.
• Perusahaan alih daya berbentuk Badan Hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga: DPR Pastikan Draf Final Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 Halaman, Sudah Klir!
5. Waktu Kerja dan Hak Cuti/ Istirahat
• Waktu Kerja tetap mengikuti ketentuan UU 13/2003 meliputi :
a. 7 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu;
b. 8 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
• Menampung pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut, sehingga perlu diatur waktu kerja secara khusus. Misalnya, sektor ekonomi digital yang waktu kerja sangat fleksibel.
• Tetap diatur waktu kerja lembur maksimal 4 jam dalam satu hari.
• Waktu istirahat dan cuti tetap ada dan diatur.
• Tidak menghilangkan hak cuti seperti cuti haid dan cuti melahirkan.
• Pengusaha tetap wajib memberi waktu istirahat dan cut bagi pekerja/buruh.
• RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak istirahat saat haid dan istirahat melahirkan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
6. Tenaga Kerja Asing
• TKA dapat diperkejakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi dan waktu tertntu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
• Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
• Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.
7. Terkait sanksi ketenagakerjaan, pengaturan sanksi pidana dan administratif tetap diatur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.