Kompas TV nasional politik

Menaker Ida Fauziyah Merinci Manfaat UU Cipta Kerja untuk Tenaga Kerja

Kompas.tv - 14 Oktober 2020, 01:00 WIB
menaker-ida-fauziyah-merinci-manfaat-uu-cipta-kerja-untuk-tenaga-kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan manfaat UU Cipta Kerja atau Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bagi para pekerja.

"UU Cipta Kerja membawa banyak manfaat bagi pekerja yang dapat dibagi berdasarkan pokok-pokok substansi pada klaster ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah saat memberikan keynote speaker dalam webinar 'UU Cipta Kerja untuk Siapa', Selasa (13/10/2020).

Manfaat UU Cipta Kerja tersebut, ungkap Ida, mulai dari Upah Minimum, Pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, Tenaga Kerja Asing, dan yang terkait dengan sanksi ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan webinar tersebut, Ida memaparkan pokok-pokok substansi UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan yang menurutnya kurang dipahami secara benar oleh sebagian masyarakat. Sehingga masyarakat tidak mengetahui manfaat UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Bicara 'UU Cipta Kerja untuk Siapa?'

Berikut pemaparan manfaat UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang dirangkum Ida dalam poin per poin.

1. Upah Minimum

• Upah minimum ditetapkan dengan memerhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.

• Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh gubernur.

• Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap ada.

• Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah yang ditetapkan, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

• Bagi pengusaha mikro dan kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pegusaha dan pekerja.

 

2. Pesangon

• Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh.

• Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

• JKP tidak menambah beban bagi pekerja/buruh.

• Program JKP selain memberikan manfaat cash benefit (uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja).

• Jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggumg oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

 

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

• Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap).

• PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x