Ida Fauziyah juga menyebutkan, Undang-Undang Cipta Kerja juga untuk pengembangan UKM dan Koperasi. Sebab, UU Cipta Kerja menawarkan berbagai macam kemudahan berusaha. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.
"Misalnya, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya akan dibiayai langsung oleh pemerintah."
"Izin kapal nelayan penangkap ikan hanya perlu melaporkan ke unit kerja Kementerian KKP saja. Syarat pendirian PT dan koperasi juga dipermudah."
Undang-undang ini juga, katanya, selaras dengan semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Ini jelas karena dengan menyederhanakan, memotong dan mengintegrasikan perizinan pada sistem elektronik, maka pungutan liar dapat dihilangkan."
Urgensi UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan adalah untuk merespons dinamika perubahan ekonomi global, memerlukan respon cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat.
Ida mengatakan, berdasarkan kajian yang pemerintah lakukan, jika tidak ada UU Cipta Kerja, maka tidak ada reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi. Hal ini dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.
"Penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi, serta Indonesia terjebak dalam middle income trap," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo: Kita Coba Dulu UU Cipta Kerja, Kalau Tidak Bagus Judicial Review ke MK
UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk memberikan tambahan manfaat perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan atau menganggur seperti yang ada di beberapa negara lainnya.
Adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan memberikan beberapa manfaat, yakni mulai dari uang tunai, akses info pasar kerja, dan pelatihan kerja kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.