Prabowo juga mengatakan, permintaan dan tuntutan kelompok buruh terkait UU Cipta Kerja sudah terakomodasi sebanyak 80 persen.
Menurut dia, tuntutan kelompok buruh tidak bisa diakomodasi seluruhnya karena adanya politik negara dan kebutuhan lain.
Baca Juga: Prabowo: Banyak Pendemo yang Belum Baca Omnibus Law UU Cipta Kerja
"Kita tidak bisa 100 persen, namanya politik negara. Kadang-kadang kita harus mengerti ada kebutuhan ini-itu, ada keperluan ya kan, kita butuh investasi dari mana-mana," ucapnya.
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan, pemerintah memahami kesulitan para buruh pada masa pandemi Covid-19 yang mengguncang ekonomi Indonesia.
Menurut Prabowo, pemerintah memiliki niat untuk mengatasi hambatan-hambatan ekonomi tersebut agar kembali bangkit.
"Pesiden selalu membela rakyat kecil. Stimulus semua maksudnya itu," kata Prabowo.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Anggota KAMI Terkait Rusuh Demo UU Cipta Kerja
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke MK.
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).
Jokowi menegaskan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.
Baca Juga: SBY: RUU Cipta Kerja Bermasalah di Sana-sini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.