JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar transisi (PSBB transisi) selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
PSBB transisi ini dilakukan setelah adanya perlambatan kasus aktif virus corona (Covid-19) di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB ketat.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020).
Baca Juga: Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi, Ini Penjelasan Anies
Sementara itu, dalam masa PSBB transisi, ada beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat di sejumlah sektor. Mulai dari nonton bioskop, pusat perbelanjaan, ibadah, hingga perkantoran.
Berikut daftar aktivitas yang diperbolehkan selama masa PSBB transisi dengan persyaratan yang mesti diperhatikan sebagaimana dikutip dari Kompas.com:
Baca Juga: Jakarta akan PSBB Transisi Lagi, Simak Pelonggaran Aturan yang Diberlakukan
1. Mal dan Pusat Perbelanjaan
Pasar dan pusat perbelanjaan serta mal diizinkan beroperasi, tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.
Pengaturan jam operasional pasar selama masa PSBB transisi akan diatur pengelola pasar.
Sementara itu, pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00 WIB-21.00 WIB.
Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal akan mengikuti peraturan dari dinas sektor terkait.
2. Nonton Bioskop
Pada PSBB transisi, bioskop diperbolehkan beroperasi. Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).
Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.
Baca Juga: Berikut 10 Kegiatan yang Boleh Dilakukan Selama PSBB Transisi Jakarta, Bisa Nonton Bioskop
3. Olahraga di GOR
Gedung olahraga (GOR) ruangan tertutup atau indoor kembali diizinkan beroperasi di masa PSBB transisi.
GOR boleh beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan adanya penonton di dalam arena olahraga yang dibuka.
"Tanpa dihadiri penonton," tegas Anies.
Aturan lainnya, yaitu GOR hanya boleh dikunjungi dengan 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal.
Pengelola juga harus mengatur alur pergerakan orang yang berada di dalam arena dan menjaga jarak minimal 2 meter.
Petugas diwajibkan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.
Terakhir, jam operasional dibatasi dari pukul 06.00 WIB-21.00 WIB. Berbeda dengan GOR indoor, fasilitas olahraga ruang terbuka atau outdoor tidak ada kewajiban untuk meniadakan penonton.
Selain itu, ada dua aturan tambahan yang diwajibkan di fasilitas olahraga luar ruangan, yaitu mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah berolahraga dan wajib menggunakan peralatan olahraga pribadi.
4. Berlatih di Pusat Kebugaran
Pusat kebugaran di DKI Jakarta kembali dibuka dengan ketentuan seperti memberikan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.
Dalam syarat operasional terbaru, aturan jarak antarpengunjung di pusat kebugaran juga diatur minimal 2 meter.
Latihan bersama dalam ruangan tertutup juga dilarang. Latihan bersama hanya diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.
Setiap pusat kebugaran diminta untuk menerapkan prosedur standar operasional (standard operational procedure/SOP) secara ketat untuk area publik yang dipakai bersama-sama.
Fasilitas dalam ruangan juga diatur dengan alat pengatur sirkulasi udara dan setiap petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Jam operasional juga dibatasi dari jam buka pukul 06.00 WIB dan jam tutup operasional pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Anies Baswedan: PSBB Transisi, Tidak Ada Ganjil Genap
5. Pergi ke Salon dan Tempat Cukur Rambut
Pelayanan salon dan tempat cukur rambut kini diperbolehkan selama selama masa PSBB transisi masa transisi.
Salon dan tempat cukur rambut hanya boleh dikunjungi 50 persen dari kapasitas salon. Jumlah kapasitas 50 persen, termasuk pengunjung dan antrean.
Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan selama pembukaan salon dan tempat cukur rambut.
Jarak antarkursi di dalam salon dan tempat cukur minimal 1,5 meter.
Pelanggan harus mendaftar secara daring. Pelayan atau hair stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
6. Beribadah di Tempat Ibadah
Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.
Pengaturan yang ketat disesuaikan dengan instansi keagamaan masing-masing.
Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi.
Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
Baca Juga: Anies Jelaskan Soal PSBB Transisi, Pengunjung Restoran Harus Isi Buku Tamu
7. Makan di Restoran atau Warung Makan
Selama PSBB transisi, pengunjung sudah bisa makan dan minum di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat diminta melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Pelaku usaha harus melaksanakan protokol pencegahan Covid-19. Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.
Pengunjung wajib menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum. Pelaku usaha juga wajib menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.
Pelaku usaha harus melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antarpengunjung.
Pelaku usaha juga harus menyediakan hand sanitizer. Pelaku usaha tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya.
Pelaku usaha mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.
Pelaku usaha daftar dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
8. Akad dan Acara Pernikahan di Gedung
Acara akad nikah dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa PSBB transisi masa transisi.
Sejumlah peraturan yang wajib ditaati yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung.
Jarak antartempat duduk juga minimal 1,5 meter. Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Alat makan-minum wajib disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
Petugas yang bertugas selama acara pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Selain itu, protokol kesehatan selain tambahan di atas, tetap wajib berlaku.
Pengajuan permohonan acara pernikahan di dalam gedung dilakukan oleh pengelola gedung.
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta: Pengunjung Kafe hingga Restoran Boleh Makan di Tempat, Ini Syaratnya
9. Bekerja di Kantor
Perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Sebelumnya, pada PSBB Ketat, pekerja perkantoran di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan maksimal 25 persen pegawai.
Semua pengelola kantor wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor handphone, dan waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
Pengelola kantor juga wajib menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
Pengelola kantor juga wajib melakukan penyesuaian jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 jam.
Pengelola kantor harus memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
10. Menyelenggarakan Meeting, Workshop, dan Seminar
Meeting, workshop, dan seminar bisa dilakukan di dalam gedung selama masa PSBB transisi masa transisi.
Sejumlah peraturan yang wajib ditaati yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung.
Jarak antartempat duduk juga minimal 1,5 meter. Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Alat makan dan minum wajib disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas yang bertugas selama acara pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta, "Live Music” Boleh Digelar Lagi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.