JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengaku memprioritaskan 160 juta orang yang akan menerima vaksin Covid-19. Jumlah yang disiapkan adalah 320 juta dosis untuk 160 juta penerima prioritas.
"Pemerintah menyiapkan penerima berdasarkan prioritas," kata Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual di BNPB, Senin (12/10/2020).
Adapun daftar prioritas penerima sebagai berikut.
1. 3,5 juta penerima untuk kriteria para media, pelayanan kesehatan, TNI, Polri.
2. 5 juta penerima untuk tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat daerah.
3. 4,3 juta untuk tenaga pendidik.
4. 2,3 juta untuk aparat pemerintah pusat/daerah, anggota legislatif.
5. 96 juta untuk peserta BPJS.
Menurut Airlangga, masing-masing penerima akan mendapat dua dosis. Sehingga dari 160 juta orang yang diprioritaskan, pemerintah mengadakan 320 juta dosis.
"Pemerintah sedang buat buat MoU untuk jumlah tersebut. Beberapa perusahaan yang mempersiapkan kerja sama," kata Menko Perekonomian.
Pemberian vaksinasi akan dikontrol oleh Kementerian Kesehatan dan Bio Farma. "Tidak semua sekaligus, semua bertahap," ungkap Airlangga.
Baca Juga: Menlu Retno dan Erick Thohir akan Bertugas ke Inggris dan Swiss Amankan Vaksin Corona
Presiden Joko Widodo Teken Perpres Pengadaan Vaksin Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan dan pelaksanaan vaksin virus corona (Covid-19).
Perpres dalam rangka penanggulangan pandemi ini diteken Presiden Jokowi pada Senin (5/10/2020) dan diundangkan sehari setelahnya.
Lewat perpres tersebut, pemerintah mengatur soal pengadaan, distribusi, hingga penyuntikan vaksin corona.
Mengutip Kompas.com, proses pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero).
Bio Farma dapat bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga dalam negeri maupun internasional oleh Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Adapun jenis dan jumlah pengadaan vaksin corona ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Perpres tersebut juga mengatur kewenangan Menkes dalam menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19.
Penetapan harga pembelian vaksin Covid-19 harus dilaksanakan sesuai tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.
Apabila terjadi force majeur atau keadaan kahar maka kerja sama penyediaan vaksin Covid-19 dapat dihentikan.
Keadaan kahar ini merupakan kondisi ketika ada kejadian di luar kehendak dari yang disepakati dalam kontrak.
Baca Juga: Luhut Diutus Presiden Jokowi Bertemu Menlu China, Bahas Vaksin Hingga Investasi
Kemudian, proses pelaksanaan vaksinasi juga dilakukan oleh Kemenkes.
Kemenkes diwajibkan untuk menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.
Kemenkes juga dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerahvkabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya dalam melakukan vaksinasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.