JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR RI Fadli Zon menyoroti tindakan aparat kepolisian yang menangkap massa yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Pasalnya, para pendemo yang ditangkap itu dijemur di tengah terik matahari.
Fadli menilai hukuman tersebut kurang tepat bahkan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: Menko Polhukam: Rusuh Demo UU Cipta Kerja "By Design"
Pernyataan Fadli tersebut disampaikan melalui akun Twitter miliknya @fadlizon. Dia merespons sebuah video singkat yang diunggah seorang warganet.
Video tersebut memperlihatkan puluhan demonstran dihukum bertelanjang dada tiduran di tengah lapangan.
Fadli Zon pun mempertanyakan tujuan hukuman jemur tersebut.
Sebab, hukuman dengan cara menjemur seseorang di tengah terik matahari tanpa mengenakan pakaian dinilai tidak manusiawi.
"Pak Kapolri, apakah ini sebuah protap resmi? Menurut sy jelas sebuah pelanggaran hak asasi manusia.
@DivHumas_Polri," ujar Fadli dalam cuitannya.
Baca Juga: Polisi Ungkap 1.192 Pendemo Tidak Tahu Apa Itu UU Cipta Kerja
Pak Kapolri, apakah ini sebuah protap resmi? Menurut sy jelas sebuah pelanggaran hak asasi manusia. @DivHumas_Polri https://t.co/M2SXz9dl87
— FADLI ZON (IG: fadlizon) (@fadlizon) October 11, 2020
Ribuan Pendemo Ditangkap di Jakarta
Sebelumnya, polisi mengamankan sebanyak 1.192 orang yang terlibat dalam kericuhan saat unjuk rasa tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Polisi menyebut sejumlah orang yang diamankan itu umumnya merupakan pelajar STM.
"Bukan buruh yang ingin menyuarakan pendapat. Tapi ada kelompok-kelompok sendiri yang datang untuk rusuh, didominasi oleh anak-anak STM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (9/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Polisi telah memeriksa ponsel dari mereka yang diamankan dan mendapatkan adanya isi pesan undangan untuk ikut unjuk rasa.
Bahkan, mereka difasilitasi untuk penyewaan bus hingga tiket kereta untuk mengikuti unjuk rasa di sekitar gedung DPR hingga Istana Merdeka, Jakarta.
"Mereka tidak tahu UU Cipta Kerja. Mereka tahu ada undangan untuk datang, disiapkan tiket kereta api, disiapkan truk, disiapkan bus kemudian akan ada uang makan untuk mereka semua. Ini yg dia tahu," kata Yusri.
Seperti diketahui, demonstran yang menolak omnibus law terlibat bentrok dengan kepolsian di beberapa titik wilayah Jakarta.
Akibat dari kericuhan itu, massa bertindak anarkistis dengan merusak hingga membakar perkantoran hingga fasilitas umum.
Baca Juga: Dosen Diamankan Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Korban Babak Belur Ternyata Polisi Salah Tangkap
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyoroti penanganan aparat keamanan terhadap demonstran tolak omnibus law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020), termasuk dalam hal maladministrasi penahanan sejumlah orang.
"Ombudsman meminta polisi tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada oknum pengunjuk rasa atau tersangka tanpa didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk, sebagaimana hak tersangka yang diatur dalam KUHAP," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho melalui keterangan resminya, Jumat (9/10/2020).
"Kemudian, menghindari penahanan dengan mempertimbangkan situasi pandemi dan pertimbangkan obyektif penyidik, khususnya terkait dengan pasal yang disangkakan," lanjutnya.
Baca Juga: Ombudsman Cium Maladministrasi Penanganan Pedemo UU Cipta Kerja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.