JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membongkar sosok orang yang mencetuskan istilah Omnibus Law kali pertama.
Dari istilah tersebut kemudian muncul Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang belakangan berganti jadi RUU Cipta Kerja.
Pada Senin (5/10/2020) lalu, DPR RI bersama Pemerintah telah mengesahkan RUU Cipta Kerja tersebut menjadi undang-undang.
Baca Juga: Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Blak-blakan Ongkosi Mahasiswa Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Menurut Luhut, orang yang mencetuskan istilah Omnibus Law kali pertama itu adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Menteri ATR, Sofyan Djalil.
Luhut mengatakan, Sofyan Djalil mengetahui istilah Omnibus Law lantaran pernah menapaki pendidikan di Amerika Serikat.
"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu," kata Luhut dalam sebuah tayangan virtual yang dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (11/10/2020).
Luhut menceritakan, awalnya dia diberi tahu kalau oleh Sofyan Djalil kalau ada aturan yang bisa menyatukan semua regulasi yaitu Omnibus Law.
Baca Juga: ICMI Desak Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu Omnibus Law Cipta Kerja
"Dia (Sofyan Djalil) mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," ujar Luhut.
Menteri Semua Zaman
Dilansir dari Kompas.com, Sofyan Djalil memang bukanlah sosok orang sembarangan. Dia diketahui sudah beberapa kali masuk dalam kabinet pemerintahan menjabat sebagai menteri.
Luhut bahkan sempat bergurau dengan menyebut Sofyan sebagai 'menteri semua zaman'. Betapa tidak, pria kelahiran Aceh Timur 23 September 1953 itu pernah menjadi menteri di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Di era tersebut, Sofyan manjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Janatan itu disandangnya dari Oktober 2004 sampai Mei 2007. Tak hanya itu, Sofyan juga pernah menjabat sebagai Menteri BUMN.
Baca Juga: Karena Tolak UU Cipta Kerja, Demokrat Klaim Diterjang Gelombang Fitnah
Berbagai kebijakan publik diterapkan oleh Sofyan kala menjabat sebagai Menkominfo dan Menteri BUMN.
Kebijakan tersebut di antaranya adalah mempercepat pengembangan industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan melakukan reformasi di Depkominfo.
Dia menerapkan sistem lelang radio frekuensi secara transparan dan kompetitif, pertama kalinya di Indonesia.
Kemudian, saat menjabat sebagai Menteri BUMN, dia melakukan reformasi BUMN dengan mempercepat proses restrukturisasi dan privatisasi juga secara agresif merekrut eksekutif professional dari berbagai latar belakang untuk menjadi pemimpin BUMN.
Baca Juga: Pelajari UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Ini Adalah Uang
Sementara itu, di era Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sofyan Djalil pernah mencicipi tiga jabatan menteri.
Awalnya, dia terpilih menjadi Menko Bidang Perekonomian pada 2014. Setelah itu, Presiden Jokowi melakukan reshuffle pada 2015.
Hasilnya, Sofyan menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia atau Kepala Bapennas sampai 2016. Setelah itu, dia ditunjuk menjadi Menteri ATR.
Saat Jokowi menjadi presiden di periode keduanya didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Sofyan juga didapuk kembali menjadi Menteri ATR hingga sekarang.
Baca Juga: 30 Orang Reaktif Tes Cepat, Demo Tolak UU Cipta Kerja Jadi Klaster Baru Corona?
Selama membawahi Kementerian Kordinator Perekonomian, Sofyan mengoordinasikan berbagai program reformasi dan deregulasi dalam berbagai sektor perekonomian.
Itu merupakan tema utama dari program pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla.
Kemudian, dalam jabatannya di Bappenas, Sofyan telah memperkenalkan sistem perencanaan melalui pendekatan yang bersifat holistik, integratif, tematik, dan spatial (HITS).
Ini merupakan koreksi dari pendekatan perencanaan yang selama ini lebih bersifat pendekatan sektoral.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Mundur dari Partai Demokrat, Beda Prinsip Soal UU Cipta Kerja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.