Kompas TV nasional politik

Ferdinand Hutahaean Mundur dari Partai Demokrat, Beda Prinsip Soal UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 11 Oktober 2020, 14:51 WIB
ferdinand-hutahaean-mundur-dari-partai-demokrat-beda-prinsip-soal-uu-cipta-kerja
Ferdinand Hutahaean, politikus Partai Demokrat. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mundur dari partai yang selama ini menaunginya itu. Alasannya, terdapat perbedaan sikap antara dirinya dengan Demokrat terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

"Bahwa benar saya hari ini Ferdinand Hutahaean sebagai Kepala Biro Energi dan Sumber Daya Mineral DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 telah mengumumkan secara resmi pengunduran diri saya dari kepengurusan Partai Demokrat," kata Ferdinand dalam pernyataannya secara virtual kepada jurnalis Kompas TV Frisca Clarissa, Minggu (11/10/2020).

Pengunduran diri dari kepengurusan tersebut juga, lanjut Ferdinand, sekaligus pengunduran diri sebagai kader Partai Demokrat.

Adapun alasan Ferdinand memutuskan mundur dari Demokrat adalah, adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

"Ini adalah puncak dari beberapa perbedaan yang kemarin, terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.

Menurut Ferdinand, terjadi perbedaan pemahaman antara kepentingan undang-undang ini dengan kepentingan politik. Sehingga dirinya mengambil sikap untuk mengundurkan diri secara resmi dari DPP Partai Demokrat.

Baca Juga: Karena Tolak UU Cipta Kerja, Demokrat Klaim Diterjang Gelombang Fitnah

Partai Demokrat Tolak UU Cipta Kerja

Partai Demokrat melalui fraksinya di DPR menolak dengan tegas Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja) dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan.

Penolakan itu ditegaskan oleh anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah tadi malam.

"Fraksi Demokrat menyatakan menolak pembahasan RUU Cipta Kerja ini. Fraksi Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif, tidak perlu terburu-buru," ujar Hinca, Sabtu (3/10/2020).

Fraksi Demokrat memberikan lima catatan penting penolakannya terhadap RUU Cipta Kerja ini.

Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Ossy Dermawan memaparkan lima catatan tersebut.

Pertama, RUU Cipta Kerja tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini.

"Di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat," kata Ossy melalui keterangannya, Minggu (4/10/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Kedua, RUU Cipta Kerja ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law).

Oleh karena itu, dengan besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati, dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Apalagi masyarakat sedang sangat membutuhkan keberpihakan dari negara dan pemerintah dalam menghadapi situasi pandemi dewasa ini.

"Tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru," ucap Ossy.

Ketiga, harapannya RUU Cipta Kerja ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan.

"Tetapi, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita. Sejumlah pemangkasan aturan perizinan, penanaman modal, ketenagakerjaan dan lain-lain, yang diatasnamakan sebagai bentuk reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan, justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan (growth with equity)," katanya.

Baca Juga: Demokrat: Kurang Elok Kalau Terburu-buru Menuduh Demo Ditunggangi

Keempat, Partai Demokrat memandang RUU Cipta Kerja telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila, utamanya sila keadilan sosial (social justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik.

"Sehingga kita perlu bertanya, apakah RUU Ciptaker ini masih mengandung prinsip-prinsip keadilan sosial (social justice) tersebut sesuai yang diamanahkan oleh para founding fathers kita?" ujarnya.

Kelima, Partai Demokrat memandang selain cacat substansi, RUU Cipta Kerja ini juga cacat prosedur.

Fraksi Partai Demokrat menilai, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel.

"Pembahasan RUU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi Tripartit, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah," ujar Ossy.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x