Baca Juga: PKS: Jawaban Jokowi Tidak Selesaikan Masalah UU Cipta Kerja
"Jadi ini permainan retorika kata-kata menurut saya," ujarnya.
"(Pemerintah dan DPR mengklaim) ini UU Cipta Kerja bukan untuk mempermudah PHK kok, ya kalau tekstualnya di UU itu berimplikasi kemudahan PHK ya itu yang akan terjadi," imbuh Enny.
Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan pernyataan setelah demo tolak UU Cipta Kerja di sejumlah daerah berujung ricuh.
Presiden menjelaskan banyak disinformasi serta hoaks tentang UU Cipta Kerja. Semisal terkait penghapusan upah minimum provinsi, kabupaten dan sektoral provinsi dihapus.
Baca Juga: Jokowi Klarifikasi Hoaks Terkait UU Cipta Kerja
Dihapusnya cuti, upah minimum per jam hingga UU Cipta Kerja dapat membuat perusahaan dapat melakukan PHK secara sepihak.
Presiden menegaskan hal tersebut tidak benar. Presiden Jokowi juga menjelaskan UU Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Hal tersebut karena UU Cipta Kerja memangkas regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit.
Dengan aturan yang lebih sederhana dan tak berbelit, praktik korupsi dalam pembukaan suatu usaha diharapkan tak terjadi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Seluruh Gubernur Satu Suara Dukung Omnibus Law UU Cipta Kerja
"Karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan kedalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar pungli dapat dihilangkan," ujar Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.