"Tentu masyarakat atau publik bisa melakukan judicial review ke MK, sebaiknya presiden tidak menutup keran publik dalam dalam hal untuk mengkoreksi pemerintah," ujarnya.
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan setelah demo tolak UU Cipta Kerja di sejumlah daerah berujung ricuh.
Presiden menjelaskan banyak disinformasi serta hoaks tentang UU Cipta Kerja. Semisal terkait penghapusan upah minimum provinsi, kabupaten dan sektoral provinsi dihapus.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut 3 Alasan Kita Butuh UU Cipta Kerja
Dihapusnya cuti, upah minimum per jam hingga UU Cipta Kerja dapat membuat perusahaan dapat melakukan PHK secara sepihak.
Presiden menegaskan hal tersebut tidak benar. Presiden Jokowi juga menjelaskan UU Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Hal tersebut karena UU Cipta Kerja memangkas regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit.
Dengan aturan yang lebih sederhana dan tak berbelit, praktik korupsi dalam pembukaan suatu usaha diharapkan tak terjadi.
Baca Juga: Jokowi Klarifikasi Hoaks Terkait UU Cipta Kerja
"Karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan kedalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar pungli dapat dihilangkan," ujar Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.