JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman mencium adanya maladministrasi yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani para pengunjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung dua hari lalu.
Di antaranya, penahanan para pelaku demonstrasi yang tidak sesuai kondisi Covid-19, dan tidak adanya pendampingan hukum untuk para pendemo.
"Ombudsman meminta polisi tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada oknum pengunjuk rasa atau tersangka tanpa didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho melalui keterangan resminya, Jumat (9/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Teguh, pendampingan hukum merupakan hak tersangka yang diatur dalam KUHAP. Termasuk pertimbangan untuk pasal-pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka.
Kemudian, pihak kepolisian seyogyanya menghindari melakukan penahanan dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Poster Demo Kreatif Omnibus Law, Nama Dinar Candy Hingga Anya Geraldine Eksis
Sekitar 3.500 Pedemo Ditangkap
Setidaknya 3.500 pendemo Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja) di seluruh Indonesia ditangkap aparat kepolisian.
Penangkapan para pedemo ini terkait kerusuhan yang mereka perbuat saat berdemonstrasi pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono para pedemo ini berasal dari berbagai kota di Indonesia yang menggelar unjuk rasa.
"Jadi kami sampaikan bahwa beberapa orang diamankan yang terindikasi (melakukan perusakan)," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020).
Rinciannya sebagai berikut.
796 orang berasal dari kelompok Anarko di Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Barat.
601 orang masyarakat umum.
1.548 merupakan pelajar di Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah.
443 mahasiswa di Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah.
114 orang (status belum jelas) di DKI Jakarta dan Sumatera Utara.
55 orang pengangguran di Sulawesi Utara dan Sumatera Utara.
Baca Juga: Demokrat: Kurang Elok Kalau Terburu-buru Menuduh Demo Ditunggangi
"Semua melakukan unjuk rasa dengan sasaran kantor DPR di wilayah provinsi masing-masing," kata Argo.
Aparat kepolisian di masing-masing wilayah hukum masih melakukan pemeriksaan terhadap para pedemo yang terindikasi melakukan perusakan.
Untuk para pedemo yang masih pelajar dan anak-anak pihak kepolisian memanggil orang tua masing-masing.
Sementara untuk yang di luar pelajar dan anak-anak, polisi akan mengumpulkan barang bukti yang ada. "Kalau menemukan, pelaku akan diajukan ke pengadilan," kata Argo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.