Kompas TV nasional politik

Presiden Jokowi Butuh Masukan PP & Perpres untuk UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 9 Oktober 2020, 19:58 WIB
presiden-jokowi-butuh-masukan-pp-perpres-untuk-uu-cipta-kerja
Konferensi Pers Presiden Jokowi di Istana Bogor mengenai demonstrasi UU Cipta Kerja. (Sumber: Youtube Setpres.)

Penegasan Jokowi ini sudah disampaikan dalam rapat terbatas secara virtual tentang UU Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan gubernur tadi pagi.

"Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja," ungkap Jokowi.

Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda, yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan akan lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.

"Apalagi di tengah pandemi. Terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19," kata Presiden.

Menurut Jokowi, sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan SD. Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.

"Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran."

Kedua, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil, untuk membuka usaha baru. "Regulasi yang tumpang tindih dan prosesdur yang rumit, dipangkas," kata Jokowi.

"Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel."

Baca Juga: Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Rapat Bahas Omnibus Law UU Cipta Kerja

Kemudian mengenai pembentukan perseroan terbatas (PT) juga akan dipermudah. Tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

Pembentukan koperasi juga dipermudah. Syarat pendiriannya koperasi di UU Cipta Kerja hanya 9 orang saja. Dengan persyaratan ini, Jokowi berharap akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air.

Mengenai usaha mikro kecil (UMK) yang bergerak di sektor makanan dan minuman, tidak lagi dibebani pembiayaan sertifikasi halal. "Sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya, gratis."

Begitu juga untuk pengajuan izin kapal penangkap ikan. Jika dulu pengajuan izin harus langsung ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi lain, sekarang ini cukup di unit Kementerian KKP saja.

Ketiga, kata Jokowi, UU Cipta Kerja ini juga mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Ini jelas, dengan menyederhanakan dan memotong, mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan," tutur Jokowi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x