Baca Juga: Ujian Nasional 2020 Resmi Dibatalkan, Ini Pernyataan dari Mendikbud Nadiem Makarim
Untuk menunjang pelaksanaan Asesmen Nasional, kata Nadiem, Kemendikbud akan membantu pihak sekolah dan dinas terkait. Kemendikbud akan memberikan cara menyediakan laporan hasil asesmen.
Di dalam laporan terebut, nantinya terdapat penjelasan tentang profil kekuatan dan area perbaikan dari sekolah dan daerah.
Karenanya, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Nasional yang akan dilaksanakan tahun 2021 mendatang.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
Baca Juga: Alasan Presiden Jokowi Resmi Hapus Ujian Nasional 2020
Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan membatalkan Ujian Nasional atau UN 2020.
"Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan Bapak Presiden dan juga instansi di luar, Kemendikbud memutuskan membatalkan Ujian Nasional 2020," ujar Nadiem.
"Sebab, tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya."
Nadiem menjelaskan, dengan dibatalkannya UN 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Kemendikbud Siapkan Rp 1,48 Triliun untuk Pengganti Ujian Nasional 2021, Ini Rinciannya
"Kita juga sudah tau bahwa Ujian Nasional bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi," ujar Nadiem Makarim.
"Mengikuti UU Sisdiknas (sistem pendidikan nasional), evaluasi itu ada di guru, dan kelulusan ada di sekolah."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.