Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi Teken Perpres Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin Corona, Begini Mekanismenya

Kompas.tv - 8 Oktober 2020, 06:05 WIB
jokowi-teken-perpres-pengadaan-dan-pelaksanaan-vaksin-corona-begini-mekanismenya
Presiden Jokowi saat di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran untuk menyaksikan penyuntikan calon vaksin corona kepada relawan, Selasa (11/8/2020). (Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksin virus corona (Covid-19).

Perpres dalam rangka penanggulangan pandemi ini diteken Presiden Jokowi pada Senin (5/10/2020) dan diundangkan sehari setelahnya.

Lewat perpres tersebut, pemerintah mengatur soal pengadaan, distribusi, hingga penyuntikan vaksin corona.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin Corona

Pengadaan oleh Bio Farma

Mengutip Kompas.com, proses pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero).

Bio Farma dapat bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga dalam negeri maupun internasional oleh Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Adapun jenis dan jumlah pengadaan vaksin corona ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Baca Juga: Harga Vaksin Corona Sinovac Bisa Berubah Lagi? Ini Kata Dirut Bio Farma

Harga Ditetapkan Menkes

Perpres tersebut juga mengatur kewenangan Menkes dalam menetapkan besaran harga pembelian vaksin covid-19.

Penetapan harga pembelian vaksin Covid-19 harus dilaksanakan sesuai tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.

Apabila terjadi force majeur atau keadaan kahar maka kerja sama penyediaan vaksin covid-19 dapat dihentikan.

Keadaan kahar ini merupakan kondisi ketika ada kejadian di luar kehendak dari yang disepakati dalam kontrak.

Baca Juga: Mantan Kepala BPOM: Pengujian Vaksin Covid-19 Berbeda dengan Obat Lain

Pelaksanaan Vaksinasi

Kemudian, proses pelaksanaan vaksinasi juga dilakukan oleh Kemenkes.

Kemenkes diwajibkan untuk menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.

Kemenkes juga dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerahvkabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya dalam melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Proses Vaksin Merah Putih Sudah 50 Persen

Ilustrasi Vaksin Corona (Covid-19). Jokowi Teken Perpres Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin Corona, Begini Mekanismenya. (Sumber: LIPI)

Target Vaksin Corona

Pemerintah sendiri menargetkan vaksin corona bisa tersedia pada Januari 2021. Saat ini, vaksin Covid-19 yang dikembangkan berbagai pihak masih dalam tahap uji klinis.

Indonesia menempuh dua jalur dalam mendapatkan vaksin Covid-19.

Untuk jangka pendek, Indonesia bekerja sama dengan perusahaan medis asal China, Sinovac, dan G42 yang berpusat di Uni Emirat Arab.

Vaksin dari Sinovac kini tengah dilakukan uji klinis tahap ketiga di Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan vaksin dari G42 tengah menjalani uji klinis tahap ketiga di Uni Emirat Arab.

Adapun dalam rangka membangun ketahanan nasional, Indonesia mengembangkan vaksin Merah Putih yang programnya dijalankan oleh Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.

Saat ini vaksin Merah Putih baru dalam tahap pengembangan awal dan belum dilakukan uji klinis.

Baca Juga: Bio Farma: Harga Vaksin Covid-19 Ditekan Maksimal Rp 200 Ribu per Dosis

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x