Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Ida Fauziyah
Baca Juga: Begini Perhitungan Uang Pesangon PHK dalam UU Cipta Kerja
Respons KSPI Soal Surat Terbuka Menteri Tenaga Kerja
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespons surat terbuka Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dengan berbagai argumentasi.
KSPI menyebut semua pernyataan yang disampaikan Menaker dalam surat itu hanya retorika dan tak memiliki substansi bermanfaat bagi buruh.
"Pidato surat terbuka Bu Ida sudahlah, hentikan retorika itu, jangan bangun kebohongan lagi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal kepada awak media, Selasa (6/10/2020).
Iqbal menjelaskan, salah satunya bisa dibaca dari pernyataan Menaker di publik yang menyebut pemerintah sudah berlaku adil dan menjaga keseimbangan kepentingan antara pengusaha dan buruh saat membahas Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja).
Menurut Iqbal, tidak ada keadilan dan keseimbangan yang diberikan pemerintah.
Ia berarguman, jika memang yang diinginkan oleh pemerintah dalam membahas RUU Cipta Kerja adalah menciptakan keseimbangan, lalu mengapa hak-hak mendasar buruh justru dikorbankan.
Kebijakan itu dapat dilihat dari penghapusan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).
Ia menyebut penghapusan ini malah akan menciptakan ketidakseimbangan. Penghapusan itu justru membuat sistem pengupahan menjadi tidak jelas. Ketika itu terjadi, buruh berada di posisi lemah.
"UMSK dihapus, masa sama rasa, sama rata, pabrik mobil dengan pabrik kerupuk? Justru itu tidak seimbang, makanya dibuatlah upah minimal direktorat/Kota," katanya.
Baca Juga: Konter Penolakan, Pemerintah Rilis 8 Poin Kelebihan UU Cipta Kerja
Ketentuan lain yang juga berpotensi menekan buruh adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinyatakan tidak ada batas waktu kontrak.
Meski tak gamblang dijelaskan, namun poin ini membolehkan pemberi kerja tak mengangkat pekerja dan memperpanjang kontrak buruh hingga seumur hidup.
"Orang bisa dikontrak seumur hidup, itu apa yang seimbang? Ini retorika yang dibangun sehingga menjadi sesat pikir," tutur Iqbal.
Mengaku tak puas dengan penanganan nasib buruh oleh Kemenaker, ia menyebut enggan kembali berdiskusi seperti ajakan yang tertuang dalam surat terbuka tersebut.
KSPI akan menepuh jalan lain yaitu meminta berdialog dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum secara resmi diundangkan oleh Presiden dalam 30 hari mendatang.
"Kami akan meminta, memohon kepada Presiden Jokowi agar selama waktu 30 hari sebelum diundangkan, minta proses dialog dengan Presiden dan kami akan berusaha untuk bertemu dengan Presiden," kata Iqbal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.