JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Suharno menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Hakim Suharno menilai, penetapan Napoleon sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra telah sesuai prosedur.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
"Pertama, menolak praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," kata Suharno dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Atas putusan tersebut, pihak Polri menghormati dan menghargainya.
"Tentunya Polri sangat menghormati dan menghargai apa yang menjadi keputusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jaksel," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Gugatan praperadilan itu sebelumnya diajukan Napoleon terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus tersebut.
Dengan putusan hakim yang menolak seluruh dalil dalam gugatan praperadilan, penetapan tersangka Napoleon oleh Bareskrim dinilai sesuai prosedur.
Selanjutnya, Polri akan melanjutkan penanganan kasus tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.