Kompas TV nasional hukum

Polri Lanjutkan Proses Hukum Irjen Napoleon Setelah Hakim Tolak Gugatan Praperadilannya

Kompas.tv - 6 Oktober 2020, 17:46 WIB
polri-lanjutkan-proses-hukum-irjen-napoleon-setelah-hakim-tolak-gugatan-praperadilannya
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Sumber: Kompas.TV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Suharno menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. 

Hakim Suharno menilai, penetapan Napoleon sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra telah sesuai prosedur. 

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

"Pertama, menolak praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," kata Suharno dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Atas putusan tersebut, pihak Polri menghormati dan menghargainya.

"Tentunya Polri sangat menghormati dan menghargai apa yang menjadi keputusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jaksel," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020). 

Gugatan praperadilan itu sebelumnya diajukan Napoleon terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus tersebut. 

Dengan putusan hakim yang menolak seluruh dalil dalam gugatan praperadilan, penetapan tersangka Napoleon oleh Bareskrim dinilai sesuai prosedur. 

Selanjutnya, Polri akan melanjutkan penanganan kasus tersebut. 

Awi mengatakan, penyidik sedang menunggu hasil analisis jaksa penutut umum (JPU) terhadap berkas kasus itu. 

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya siap melakukan tahap selanjutnya apabila berkas perkara dinyatakan lengkap. 

Tahap selanjutnya yakni tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. 

"Berkas perkara keempat tersangka dalam kasus ini sudah kembali dilimpahkan usai diperbaiki. Jika dinyatakan P21 atau lengkap tentunya kami siap melakukan proses selanjutnya," ucap Argo melalui keterangan tertulis, Selasa. 

Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan Nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. 

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Minta Rp 7 Miliar, Begini Detik-detik Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri. 

Pada salah satu poin dalam petitumnya, disebutkan bahwa pihak Napoleon meminta hakim menyatakan surat penyidikan mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. 

Kemudian, meminta hakim menyatakan surat penetapan Napoleon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Poin lain dalam petitum tersebut adalah meminta hakim memerintahkan penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Napoleon Bonaparte.

Namun begitu, akhirnya hakim tunggal Suharno pun menolaknya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x