Kompas TV nasional peristiwa

Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Gelar Mogok Kerja Nasional 6-8 Oktober 2020

Kompas.tv - 5 Oktober 2020, 10:11 WIB
tolak-ruu-cipta-kerja-buruh-gelar-mogok-kerja-nasional-6-8-oktober-2020
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Gelar Mogok Kerja Nasional 6-8 Oktober 2020. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Sejumlah serikat buruh berencana menggelar aksi mogok kerja nasional pada 6 - 8 Oktober 2020 mendatang.

Aksi tersebut untuk menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah disetujui pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, rencana mogok nasional akan dilakukan di lingkungan perusahaan.

Kahar menyebutkan bahwa penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan mengingat saat ini masih pandemi Covid-19.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Siap Disahkan di Paripurna, Fraksi PKS dan Demokrat Menolak!

"Mogok nasional dilakukan di lingkungan perusahaan, dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker," kata Kahar sebagaimana dilansir dari Kontan.co.id pada Minggu (4/10/2020).

Kahar menjelaskan, nantinya para buruh dan pekerja akan tetap datang ke perusahaan seperti biasa.

Namun, bedanya adalah para pekerja akan melakukan mogok bekerja.

"Seperti ketika buruh setiap hari datang ke perusahaan. Bedanya, kali ini buruh datang untuk melakukan aksi (mogok)" tuturnya.

Kahar menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 akan sangat diutamakan dalam pelaksanaan mogok nasional nantinya.

Baca Juga: 10 Isu RUU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Pekerja & Buruh


Tolak RUU Cipta Kerja

Adapun, mogok nasional ini dilakukan sebagai bentuk menolak rencana pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI pada 8 Oktober 2020.

KSPI bersama 32 federasi serikat buruh lainnya menyatakan, aksi mogok nasional sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan, dasar hukum lain untuk mogok nasional ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, utamanya pada Pasal 4.

Selain itu, dasar aksi adalah Undang-Undang tentang HAM dan Undang-Undang tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Said menyebutkan, mogok nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh, bahkan rencananya diikuti 5 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10.000 perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia.

Di antaranya seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dan lainnya.

"Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, tiga isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata Said Iqbal.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja akan Disahkan, Mahfud MD: Publik Jangan Pesimis, Bisa Ditolak Secara Konstitusi

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x