KOMPAS.TV - Sejumlah serikat buruh berencana menggelar aksi mogok kerja nasional pada 6 - 8 Oktober 2020 mendatang.
Aksi tersebut untuk menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah disetujui pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, rencana mogok nasional akan dilakukan di lingkungan perusahaan.
Kahar menyebutkan bahwa penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan mengingat saat ini masih pandemi Covid-19.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Siap Disahkan di Paripurna, Fraksi PKS dan Demokrat Menolak!
"Mogok nasional dilakukan di lingkungan perusahaan, dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker," kata Kahar sebagaimana dilansir dari Kontan.co.id pada Minggu (4/10/2020).
Kahar menjelaskan, nantinya para buruh dan pekerja akan tetap datang ke perusahaan seperti biasa.
Namun, bedanya adalah para pekerja akan melakukan mogok bekerja.
"Seperti ketika buruh setiap hari datang ke perusahaan. Bedanya, kali ini buruh datang untuk melakukan aksi (mogok)" tuturnya.
Kahar menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 akan sangat diutamakan dalam pelaksanaan mogok nasional nantinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.