Kompas TV nasional politik

10 Isu RUU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Pekerja & Buruh

Kompas.tv - 4 Oktober 2020, 15:44 WIB
10-isu-ruu-cipta-kerja-yang-jadi-sorotan-pekerja-buruh
Demonstasi buruh menentang RUU Cipta Kerja. (Sumber: Kompas.id)

Baca Juga: Tolak RUU Cipta Kerja, KSPI Akan Gelar Mogok Nasional

Keempat, mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas dan jenis pekerjaan yang diperbolehkan. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.

Menurut Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh.

Satu hal yang pasti, dengan DPR setuju dengan karyawan kontrak dan pekerja outsourcing seumur hidup berarti tidak ada kepastian kerja bagi buruh Indonesia. Lalu di mana kehadiran negara dalam melindungi buruh Indonesia termasuk melindungi rakyat yang masuk pasar kerja tanpa kepastian masa depannya dengan dikontrak dan outsourcing seumur hidup.

“Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal. Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?” tegas Said Iqbal.
      
Kelima, mengenai waktu kerja tetap eksploitatif. Buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.

Keenam, mengenai hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang.

Ketujuh, karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tegas Said Iqbal.

Baca Juga: PKS dan Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan DPR

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Cipta Kerja ke Sidang Paripurna

DPR bersama pemerintah menggelar rapat kerja pada Sabtu (3/10/2020) malam. Agenda rapat adalah pengambilan Keputusan Tingkat I omnibus law RUU Cipta Kerja.

Dalam rapat tadi malam, RUU Cipta Kerja dapat segera disepakati di Tingkat I atau dibawa ke sidang paripurna DPR.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengklaim, apa yang dilakukan DPR dan pemerintah dengan mengesahkan RUU Cipta Kerja semata demi rakyat.

"Kan sudah selesai panitia kerjanya. Bukan apa-apa, hanya karena sudah selesai di tingkat panja," ujarnya.

Sore kemarin, Baleg dan pemerintah yang diwakili Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menggelar rapat membahas hasil tim perumus dan tim sinkronisasi RUU Cipta Kerja.

Salah satu ketentuan yang disepakati, yaitu pengurangan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah mengusulkan penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditambah 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), sehingga totalnya menjadi 25 kali upah.

Sementara di UU Ketenagakerjaan No 13/2003, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali upah.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x