"Juga memiskinkan dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh," kata Gatot.
"RUU ini juga tidak pro pada pekerja bangsa sendiri, lebih berpihak pada kepentingan buruh asing."
Tak hanya itu, Gatot juga menyinggung hasil kajian Komnas HAM yang menyebutkan bahwa RUU Cipta Kerja memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Sebab, RUU tersebut membutuhkan 516 peraturan pelaksana yang berdampak kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonnesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan rencana mogok kerja nasional akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo: Kalau KAMI Jadi Partai Politik, Saya Keluar
Dimulai dari 6 Oktober sampai 8 Oktober 2020. Mogok kerja nasional berakhir di saat bersamaan sidang paripurna pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Dalam mogok nasional, kami akan menghentikan proses produksi. Para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di perusahaan," kata Said melalui keterangan resminya pada Senin (28/9/2020).
Menurut Said, mogok kerja nasional ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh, melibatkan ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.
Adapun sektor usaha yang berpartisipasi antara lain industri kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan, elektronik dan komponen, industri besi dan baja.
Baca Juga: Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo akan Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Mencemarkan Nama Baik
Kemudian farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.