JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian terus menyelidiki kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kabar terbarunya, penyidik meminta rekening koran milik cleaning service atau petugas kebersihan yang dikabarkan memiliki saldo rekening ratusan juta rupiah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengungkapkan, penyidik bersama dengan petugas kebersihan tersebut telah mendatangi pihak bank untuk meminta hasil cetakan rekening koran pada Kamis (30/9/2020) kemarin.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Jaksa Agung Curigai Cleaning Service karena Punya Uang Rp 100 Juta
“Penyidik gabungan Polri dan yang bersangkutan datang ke kantor pusat Bank BRI dan Bank Mandiri untuk meminta printout rekening koran 5 tahun ke belakang,” kata Ferdy ketika dihubungi, Kamis (1/10/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Petugas kebersihan bernama Joko itu merupakan saksi dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Adapun isu mengenai adanya petugas kebersihan dengan saldo ratusan juta pertama kali dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI Arteri Dahlan.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyidikan dalam kasus ini.
Baca Juga: Soal Kebakaran Kejagung, MAKI Tegaskan Belum Pernah Dengar Cleaning Service Punya Uang Rp 100 Juta
Sementara pada Kamis hari ini, aparat kepolisian memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini, yang terdiri dari pejabat tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag, penjual Top Cleaner.
Namun, tak dirinci lebih lanjut siapa pejabat tinggi Kejagung yang diperiksa.
Selain itu, penyidik akan melakukan gelar perkara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
“Selanjutnya melakukan ekspose gelar perkara dengan jaksa peneliti (P16)," ucap Ferdy.
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Anggota DPR Sebut Kebakaran Kejagung Upaya Menggulingkan ST Burhanuddin, Penggantinya Sudah Muncul
Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Baca Juga: Jaksa Agung Minta Bareskrim Usut Petugas Kebersihan Mencurigakan Sebelum Kebakaran Kejagung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.