Baca Juga: Tim Riset: Uji Klinis Vaksin Paling Cepat Selesai Januari 2021
"Semuanya harus terencana dengan baik sehingga saat vaksin ada itu tinggal langsung implementasi pelaksanaan di lapangan," kata Jokowi.
Sementara itu, Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Jokowi akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) sebagai dasar hukum pengadaan dan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat.
"Terkait rencana vaksinasi, di mana rencana vaksinasi dipersiapkan. Pemerintah sudah menyiapkan perpres," kata Airlangga.
Vaksinasi juga akan dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama akan dilakukan pada bulan Januari kemudian dilanjutkan dengan tahap selanjutnya sepanjang 2021.
Baca Juga: Jokowi Minta Perencanaan Vaksin 2 Minggu, Epidemiolog: Yang Utama Keamanannya
Pemerintah juga sudah membagi orang yang mendapat vaksin ke dalam enam kelompok.
Kelompok pertama, orang yang berada di garda terdepan dalam menangani Covid-19, yakni sebanyak 1,31 juta orang.
Kelompok kedua yakni orang-orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19. Target sasaran pada kelompok ini sudah ditetapkan sebanyak 50.000 orang.
Ketiga, orang yang bertugas di bidang pelayanan publik dengan sasaran sebanyak 715.000 orang. Untuk kelompok ini, pemerintah akan mendistribusikan vaksin dalam empat tahap.
Baca Juga: Kabar Baik, Uji Klinis Vaksin Covid-19 ke Sukarelawan Tidak Ditemukan Efek Samping
Kelompok keempat, yakni masyarakat umum dengan sasaran jumlah 92,28 juta orang. Proses distribusinya akan dilakukan dalam lima tahap.
Kelompok selanjutnya, yakni 4,36 juta tenaga yang distribusinya dibagi dalam dua tahap.
Lalu, kelompok aparatur sipil negara (ASN) dan legislatif sebanyak 3,72 juta orang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.