Baca Juga: Jaksa Pinangki Bantah Sebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA
"Pernikahan antara terdakwa dan suaminya ini berakhir dengan meninggalnya Djoko Budiharjo pada Februari 2014," ujarnya.
Selama hidup, kata kuasa hukum Pinangki, Djoko pernah menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas. Setelah pensiun, Djoko memilih jadi Advokat.
Ketika Djoko berprofesi sebagai advokat inilah, Pinangki mengaku bahwa suaminya menyimpan duit cukup banyak dalam bentuk Banknotes mata uang asing.
Menurut kuasa hukum, uang asing tersebut kemudian diwariskan kepada Pinangki untuk kelangsungan hidupnya kelak. Sebab, Djoko menyadari tidak bisa mendampingi istrinya yang terpaut 41 tahun.
Baca Juga: Sidang Eksepsi Jaksa Pinangki Hari Ini: Keberatan Terima Suap Rp 7,4 Miliar
"Almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut (untuk Pinangki)," kata dia.
Setelah suaminya meninggal, Jaksa Pinangki akhirnya memutuskan menikah lagi. Kali ini dengan perwira Polri bernama Napitupulu Yogi Yusuf.
Pernikahan antara keduanya kemudian dibuatlah surat Perjanjian Pisah Harta. Tak lain, alasannya karena Pinangki mempunyai banyak harta warisan peninggalan suami pertamanya.
Menurut sang kuasa hukum, riwayat Djoko perlu dipaparkan untuk memberikan pencerahan terkait sumber pendapatan Pinangki.
Baca Juga: Pinangki: Djoko Tjandra Kenalkan Diri Sebagai Joe Chan
Apalagi, jaksa penuntut umum mendakwa Pinangki telah membelanjakan uang suapnya untuk mengaburkan asal-usul duit haram hasil suap dari Djoko Tjandra.
Karena sebab itulah, Jaksa Pinangki dituduh telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.