JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menyetujui tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu ditandai dengan telah ditandatanganinya Perpres No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Anggota Komite III DPD RI, Evi Zainal Abidin turut antusias dengan ditandatanganinya perpres tersebut.
Baca Juga: Komisi 2 DPR Desak Pemerintah Tetapkan Pegawai Honorer sebagai PNS
Dengan demikian, penantian panjang peserta tes PPPK tahap I yang dinyatakan lulus pada April 2019 lalu akhirnya terjawab sudah.
"Alhamdulillah, pecah telor sudah, sekian lama nasib honorer K2 baik para guru, tenaga kesehatan dan penyuluh digantung tanpa kejelasan, kini terbit matahari harapan," kata Evi dikutip dari RRI pada Selasa (29/9/2020).
Evi berharap dengan terbitnya Perpres No 98 tahun 2020 itu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memproses Nomoe Induk Pegawai (NIP) PPPK.
Dengan begitu, pemerintah daerah atau pemda masing-masing bisa menerbitkan surat keputusan (SK) PPPK, sehingga gaji perdana para PPPK dapat cair tahun ini.
Baca Juga: 398.000 Tenaga Honorer Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Cukup Ini Syaratnya
"Rata-rata mereka yang lulus tes tahap I telah mengabdi lebih dari 15 tahun, bahkan ada yang di atas 20 tahun, tak ada alasan untuk menunda lebih lama lagi," ujar Evi.
Evi juga berharap proses penerbitan NIP PPPK tidak muncul polemik baru. Dalam tahap ini, menurutnya, BKN hanya memproses NIP PPPK yang diusulkan oleh instansi terkait, baik di pusat maupun daerah.
"Jadi, sepertinya yang sudah lulus PPPK tahap I tidak secara otomatis akan menerima NIP. Ini perlu dipertegas duduk persoalannya, jangan sampai berpotensi memunculkan polemik baru," ujar Evi.
Rekrutmen PPPK tahap I tersebut dari jalur honorer K2 berusia di atas 35 tahun. Ada sekitar 51 ribu tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus.
Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer Juga Akan Dapat Subsidi Gaji
Adapun rinciannya, terdapat tenaga guru sebanyak 34.954, tenaga kesehatan 1.792, dan tenaga penyuluh pertanian 11.670.
Seperti diketahui, dengan berlakunya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan PPPK.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan setelah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 ditandatangani Presiden Jokowi, perpres tersebut diajukan proses administrasi di Kemenkumham untuk kemudian diundangkan.
Selanjutnya, kata Bima, setelah resmi diundangkan proses selanjutnya adalah penetapan NIP PPPK.
Baca Juga: Siap-siap, Tenaga Honorer Lulus PPPK akan Bergaji Lebih Besar Dibandingkan PNS
Menurut Bima, BKN sudah menyiapkan NIP PPPK sebanyak 51 ribu. Puluhan ribu tenaga honorer tersebut adalah mereka yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 lalu.
"Penetapan NIP PPPK prosesnya sama seperti PNS. Dimulai dari usulan pemberkasan nama-nama honorer K2 yang lulus PPPK dan masih aktif," ujar Bima.
Sebetulnya, pemerintah menyiapkan formasi sebanyak 75 ribu tenaga honorer K2 yang akan diangkat jadi pegawai. Namun demikian, hanya 51 ribu orang yang lulus seleksi.
Baca Juga: Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi Pegawai, Puluhan Ribu NIP Sudah Siap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.