Kompas TV nasional update corona

Anies Baswedan Putuskan Jakarta PSBB Ketat, Jokowi Tegaskan Lagi Tak Setuju Pembatasan di Provinsi

Kompas.tv - 29 September 2020, 00:57 WIB
anies-baswedan-putuskan-jakarta-psbb-ketat-jokowi-tegaskan-lagi-tak-setuju-pembatasan-di-provinsi
Presiden Jokowi berpidato di Sidang Majelis Umum ke-75 PBB (Sumber: YOUTUBE/SEKRETARIAT PRESIDEN)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat di Jakarta hingga 11 Oktober 2020.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menegaskan ketidaksetujuannya ihwal penerapan PSBB ketat diterapkan di tingkat kota/kabupaten, apalagi provinsi.

Menurut Jokowi, pembatasan aktivitas di tingkat provinsi akan merugikan banyak orang. Mantan Wali Kota Solo ini berpendapat, pembatasan aktivitas cukup dilakukan di lingkup kecil.

Baca Juga: Apindo: Bakal Ada PHK Besar Jika PSBB Ketat di Jakarta

Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional lewat konferensi video, Senin (28/9/2020).

"Mini lockdown yang berulang itu akan lebih efektif. Jangan sampai kita generalisir satu kota atau satu kabupaten apalagi satu provinsi, ini akan merugikan banyak orang," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com pada Senin (28/9/2020).

Terkait ketidaksetujuannya dengan PSBB ketat diterapkan untuk kabupaten, kota atau provinsi, Jokowi meminta jajarannya menyampaikan pesan tersebut kepada gubernur, bupati dan walikota. 

"Intervensi berbasis lokal ini agar disampaikan ke provinsi, kabupaten, kota," kata Jokowi.

Baca Juga: Penambahan Kasus Corona di Jakarta Masih Tinggi, PDI-P: Anies Kurang Fokus dalam PSBB DKI

"Artinya pembatasan berskala mikro di tingkat desa, kampung, RW, RT, atau di kantor, pondok pesantren, saya kira itu lebih efektif."

Jokowi yakin cara ini bisa menekan penularan Covid-19 yang sampai Minggu kemarin sudah mencapai 275.213 kasus positif.

Di sisi lain, Jokowi juga menegaskan, pemerintah terus berupaya meningkatkan angka kesembuhan dan menekan angka kematian.

Lebih lanjut, soal PSBB di tingkat provinsi itu, Jokowi tidak menjelaskan secara spesifik, provinsi mana yang ia maksud.

Namun demikian, saat ini satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan PSBB ketat adalah DKI Jakarta. PSBB ketat di DKI Jakarta diterapkan mulai 14 September lalu.

Baca Juga: 2 Minggu Evaluasi PSBB Jakarta, PDIP: Pak Anies Kurang Fokus

Setelah berjalan dua pekan, Anies kemudian memperpanjang penerapan PSBB ketat selama dua pekan terhitung hari ini, 28 September 2020 hingga 11 Oktober mendatang.

Anies menjelaskan langkah tersebut diambil pihaknya karena berdasarkan data
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) bahwa DKI Jakarta landai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat.

“Sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” kata Anies, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Kejurnas Angkat Besi Digelar di Bandung, PB PABBSI Jadikan Ajang Seleksi Atlet Sea Games

Bukan Pertama Kali

Dilansir dari Tribunnews.com, bukan kali ini saja Jokowi menyatakan ketidaksetujuannya dengan penerapan PSBB di tingkat provinsi. 

Saat Anies mengumumkan PSBB ketat pada pertengahan September lalu, Jokowi menekankan pentingnya pembatasan di lingkup paling kecil.

Saat itu, Jokowi meminta kepala daerah untuk menghitung dengan cermat dalam mengambil keputusan terkait adanya penambahan kasus Covid-19.

"Perlu saya ingatkan lagi, keputusan-keputusan dalam merespons penambahan kasus di provinsi/kabupaten/kota, saya minta semuanya selalu melihat data sebaran, kemudian saya sampaikan terapkan strategi intervensi berbasis lokal. Strategi pembatasan berskala lokal," kata Jokowi.

Baca Juga: Petugas Gerebek Kafe dan Panti Pijat yang Nekat Beroperasi saat PSBB DKI

"Strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan baik itu manajemen intervensi yang dalam skala lokal maupun komunitas, sehingga sekali lagi jangan buru-buru menutup sebuah wilayah."

Presiden juga menginstruksikan kepala daerah selalu melihat data sebaran Covid-19 sebelum mengambil keputusan.

Sebab, suatu daerah tidak sepenuhnya masuk dalam zona merah. Oleh sebab itu, penanganan Covid-19 di daerah tidak boleh digeneralisir.

"Strategi pembatasan berskala lokal baik itu di tingkat RT, RW, desa atau kampung sehingga penanganannya lebih detail dan bisa lebih fokus, karena dalam sebuah provinsi misalnya ada 20 kabupaten/kota tidak semuanya berada pada posisi merah," ucap Kepala Negara.

Baca Juga: Tindak Pelanggar PSBB, Berikut Pantauan Operasi Yustisi di Jakarta!

"Sehingga penangannya tentu saja jangan digeneralisir, di sebuah kota atau kabupaten pun sama, tidak semua kelurahan, desa, kecamatan, mengalami hal yang sama merah semua, ada hijau, kuning, itu perlu treatment atau perlakuan berbeda," kata Jokowi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x