Dengan keputusan ini, ia mengaku tak bisa membayangkan apa yang akan terjadi ketika negara dibangun tanpa ditopang kepastian hukum yang adil.
Baca Juga: Eks Tim Mawar di Kemenhan, Amnesty: Jokowi dan DPR Makin Dinilai Langgar Janji
Persulit Penyelidikan Kasus HAM Masa Lalu
Sementara itu, Amnesty Internasional Indonesia menilai, pengangkatan Dadang Hendrayudha dan Yulius Selvanus akan semakin menyulitkan penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Keputusan Presiden ini mempersulit upaya penyelidikan segala kejahatan kemanusiaan di masa lalu," ujar Koordinator Kampanye Amnesty International Indonesia Novel Matindas.
Novel menyebutkan, Presiden seharusnya mendukung pengusutan pelanggaran HAM masa lalu, bukan justru mengangkat para pelaku menjadi pejabat publik.
Dengan keputusan tersebut, kata dia, Presiden sudah mengambil pilihan yang membuat langkah bangsa Indonesia mengalami kemunduran dalam upaya menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Sekali lagi saya tegaskan, keputusan Presiden membuat upaya penyelidikan kasus HAM menjadi sulit," ucap Novel.
Baca Juga: Amnesty Internasional Soroti Eks Tim Mawar di Kementerian Pertahanan
Tanggung Jawab Pemerintah
Hal senada juga dikatakan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti.
Dia menyatakan, pemerintah tidak boleh berpaling dari tanggung jawabnya untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Apalagi, penuntasan kasus pelanggaran HAM tersebut menjadi salah satu janji Jokowi dalam kampanyenya.
"Indonesia harus segera mengimplementasikan komitmen yang dikeluarkan di forum internasional maupun bagaimana sebenarnya janji manis pada kampanye ketika Jokowi mengutarakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu akan diselesaikan pada era kepemimpinannya," ucap Fatia.
Baca Juga: Ini Sejarah Tim Mawar
Divonis Kasus Penculikan
Berdasarkan catatan Kontras, Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha merupakan anggota eks Tim Mawar yang ketika itu berpangkat kapten melakukan operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis pada era Orde Baru.
Atas tindakannya itu, melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta, Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI.
Sementara itu, Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.
Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir oleh hakim, sehingga keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer.
Fatia menganggap, bergabungnya kedua anggota eks anggota Tim Mawar tersebut, ditambah Prabowo yang menjadi Menteri Pertahanan, menunjukkan tidak berjalannya mekanisme vetting dalam tubuh pemerintahan.
Hal itu juga menambah daftar panjang lembaga-lembaga negara yang diisi oleh orang-orang yang memiliki masalah dalam pelanggaran HAM masa lalu.
"Selain berpotensi untuk melemahkan makna penegakan hukum di Indonesia (impunitas), hal tersebut juga dapat mendorong terjadinya kembali pelanggaran HAM," kata Fatia.
Baca Juga: Dewan Pers Mediasi Tempo dan Eks Komandan Tim Mawar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.