JAKARTA, KOMPAS.TV – Salah satu daya tarik profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain gaji, yaitu besarnya tunjangan yang diberikan. Salah satunya tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja atau tukin merupakan komponen take home pay paling tinggi untuk banyak PNS. Besarnya tukin disesuaikan dengan masing-masing institusi.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi.
Lalu, PNS dari institusi mana yang memiliki gaji dan tunjangan tertinggi di Indonesia?
Dikutip dari Kompas.com, sejauh ini eselon I Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak) menjadi pemilik gaji dan tunjangan PNS paling tinggi.
Baca Juga: Oknum ASN Jadi Joki Tes CPNS, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja yang bisa diterima seorang Dirjen Pajak adalah Rp 117.375.000 per bulan.
Sementara untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.
Tunjangan kinerja PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.
Baca Juga: Sri Mulyani Setuju Ada Tunjangan Pulsa Rp 200.000 untuk Seluruh PNS
Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.
Belum sampai di situ, masih ada beberapa tunjangan lagi yang diterima Dirjen Pajak, yaitu tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.
Sementara itu untuk gaji pokok (gaji PNS) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Seorang Dirjen Pajak masuk golongan PNS IVe yang besaran gaji pokoknya per bulan paling rendah Rp 3.593.100 dan paling tinggi Rp 5.901.200.
Baca Juga: PNS Bisa Kantongi 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Tertinggi Hampir Rp 100 Juta Per Bulan
Sebagai informasi, DJP sendiri merupakan direktorat atau unit kerja paling besar dari seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia dari sisi jumlah PNS atau SDM.
Beberapa waktu terakhir, muncul wacana untuk memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan dan menjadikannya sebagai kementerian terpisah untuk mengelola penerimaan negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.