Lalu, nama Burhanuddin dan Hatta Ali kembali muncul pada poin keenam.
Baca Juga: Hadir Bergamis dan Kerudung Pink, Jaksa Pinangki Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Action ke-6, pejabat MA Hatta Ali menjawab surat pejabat Kejagung Burhanuddin yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.
Penanggung jawab dalam langkah keenam ini adalah Hatta Ali, Anita Kolopaking, dan seseorang berinisial DK yang belum diketahui namanya.
"Action keenam adalah HA (Hatta Ali/pejabat MA) menjawab surat BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung), yang dimaksudkan oleh Terdakwa adalah jawaban surat MA atas surat Kejaksaan tentang permohonan fatwa," kata jaksa.
Action ke-7, berisikan bahwa Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali agar jajaran Kejagung melaksanakan fatwa MA.
Langkah ketujuh yang direncanakan dilakukan pada 16-26 Maret 2020 ini menjadi tanggung jawab Pinangki serta seseorang berinisial IF yang belum diketahui identitasnya.
Action ke-8 adalah Djoko Tjandra membayarkan security deposit senilai 10 juta dollar AS apabila poin nomor 2, 3, 6, dan 7 berhasil dilaksanakan.
Action ke-9, menyatakan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa perlu menjalani hukuman di kasus Bank Bali yang rencananya terlaksana pada April-Mei 2020.
Terakhir, action ke-10 adalah pelunasan biaya kepada Pinangki sebesar 250.000 dollar Amerika Serikat dari total 1 juta dollar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Akan tetapi, meski Djoko Tjandra sudah memberikan uang muka melalui perantara kepada Pinangki, tidak ada satu poin pun dalam action plan yang terlaksana.
Djoko Tjandra kemudian membatalkan kerja sama mereka pada Desember 2019 dengan cara menulis tangan "NO" pada kolom catatan dari action plan.
"Kecuali pada action yang ke-7 dengan tulisan tangan ‘Bayar Nomor 4, 5’, yaitu apabila action ke-4 dan 5 berhasil dilaksanakan,” tutur jaksa.
"Serta action ke-9 dengan tulisan tangan ‘Bayar 10 M’ yaitu bonus kepada Terdakwa apabila action ke-9 berhasil dilaksanakan," sambungnya.
Baca Juga: Bahas Dugaan Jaksa Agung Tahu Pinangki Temui Djoko Tjandra
Bantahan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Mengutip Kompas.com, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya membantah menerima uang terkait kasus Pinangki atau Djoko Tjandra.
Selain itu, Mahkamah Agung juga sudah pernah membantah ada permohonan fatwa hukum terkait Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA tersebut.
Atas perbuatannya itu, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Baca Juga: Ada Hubungan Khusus Antara Jaksa Agung dengan Pinangki? Ini Jawaban Kejaksaan Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.